Natal 2022
944 Narapidana di Sulawesi Utara Dapatkan Remisi Khusus Natal
Sebanyak 944 narapidana di Sulawesi Utara mendapat remisi khusus Natal. Ada sekitar 13 narapidana kasus korupsi yang juga mendapat remisi.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Isvara Savitri
Total realisasi RK I: 942 orang
RK II atau pengurangan hukuman dan langsung dinyatakan bebas
15 hari: 1 orang
1 bulan: 1 orang
Total realisasi RK II: 2 orang
Baca juga: Kalender Jawa Besok Selasa 27 Desember 2022, Weton Selasa Pahing, Melambangkan Ini
Baca juga: Bolsel Bawa 2 Penghargaan pada Apresiasi bagi Pemerintah Daerah dan Insan Inspiratif Tahun 2022
Jenis kasus narapidana yang mendapat remisi
Korupsi: 13 orang
Narkotika: 36 orang
"Usulan remisi yang belum turun SK 2 WBP, yaitu pada LPKA Tomohon dikarenakan belum menjalani pidana selama 6 bulan berdasarkan UU Perlindungan Anak. Plh," tutup Sumolang.(*)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.