Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Natal 2022

944 Narapidana di Sulawesi Utara Dapatkan Remisi Khusus Natal

Sebanyak 944 narapidana di Sulawesi Utara mendapat remisi khusus Natal. Ada sekitar 13 narapidana kasus korupsi yang juga mendapat remisi.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Rhendi Umar
Plh Kakanwil Kemenkumham Sulut, Frice Sumolang. 

Total realisasi RK I: 942 orang 

RK II atau pengurangan hukuman dan langsung dinyatakan bebas

15 hari: 1 orang 

1 bulan: 1 orang

Total realisasi RK II: 2 orang

Baca juga: Kalender Jawa Besok Selasa 27 Desember 2022, Weton Selasa Pahing, Melambangkan Ini

Baca juga: Bolsel Bawa 2 Penghargaan pada Apresiasi bagi Pemerintah Daerah dan Insan Inspiratif Tahun 2022

Jenis kasus narapidana yang mendapat remisi

Korupsi: 13 orang 

Narkotika: 36 orang 

"Usulan remisi yang belum turun SK 2 WBP, yaitu pada LPKA Tomohon dikarenakan belum menjalani pidana selama 6 bulan berdasarkan UU Perlindungan Anak. Plh," tutup Sumolang.(*)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved