Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

Jadwal Masuk Kerja ASN dan THL Pemprov Sulawesi Utara, Sesuai SK Gubernur Olly Dondokambey

ASN akan masuk kembali kerja pada 4 Januari 2023 dengan mengikuti apel perdana ASN di semua jajaran Pemprov Sulawesi Utara.

Tribun Manado
Jadwal Masuk Kerja ASN Pemprov Sulawesi Utara. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Momen Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, Aparatur Sipil Negara dan Tenaga Harian Lepas atau THL di Sulawesi Utara mendapatkan cuti bersama. 

Sudah mulai libur hari ini 25 Desember 2022 hingga 3 Januari 2023. 

ASN akan masuk kembali kerja pada 4 Januari 2023 dengan mengikuti apel perdana ASN di semua jajaran Pemprov Sulut.

Cuti bersama Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, ASN dan THL masuk dalam poin utama surat edaran Gubernur Sulut. 

Diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 887/BKD/SK/10/2022.

Total ada 8 poin dalam aturan cuti bersama tersebut.

Surat keputusan tersebut ditandatangani oleh Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey.

Adanya surat edaran tersebut dibenarkan Kepala Bidang Kominfo, Dinas Komunikasi Informasi Statistik Persandian Sulut, Christian Iroth.

Meski libur, Olly Dondokambey menginstruksikan untuk tetap menjamin terlaksananya pelayanan kepada masyarakat.

Sehingga perlu mengatur penugasan ASN dan THL pada tanggal 26, 27, 28, 29, dan 30 Desember 2022 serta tanggal 2, 3 Januari 2023 melalui jadwal piket (shift) masing-masing perangkat daerah dengan penanggungjawab pejabat administrator.

Berikut 8 poin Surat Edaran tersebut.

1. Bahwa pelaksanaan cuti bersama khusus Hari Raya Natal tahun 2022 dan Tahun Baru 2023, adalah sebagai berikut:

- Pelaksanaan cuti bersama Hari Raya Natal tahun 2022 tanggal 26, 27, 28, 29, dan 30 Desember 2022.

- Pelaksanaan cuti Bulan Januari Tahun Baru 2023, tanggal 1, 2, dan 3 Januari 2023

2. Bahwa pada Bulan Desember 2022 dan awal tahun baru Januari 2023 sebagian besar Aparatur Sipil Negara dan Tenaga Harian Lepas atau sebutan lainnya di Provinsi Sulawesi Utara banyak melaksanakan kegiatan atau agenda perayaan keagamaan Hari Raya Natal pada berbagai tingkatan dalam kehidupan sosial kemasyarakatan, untuk tetap menjamin terlaksananya pelayanan kepada masyarakat perlu mengatur penugasan Aparatur Sipil Negara dan Tenaga Harian Lepas pada tanggal 26, 27, 28, 29 dan 30 Desember 2022 serta tanggal 2, 3 Januari 2023 melalui jadwal piket (shift) masing-masing perangkat daerah dengan penanggungjawab Pejabat Administrator (Eselon III)

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved