Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Kasus Rudapaksa Putri Chandrawathi Dinilai Kredibel, Kamaruddin Ancam Laporkan Ahli

Ahli Psikologi Forensik terkesan memihak karena menyebut kasus rudapaksa Putri Chandrawathi dinilai kredibel.

Editor: Tirza Ponto
Tangkapan Layar Youtube Metro TV/ TV One
Kasus Rudapaksa Putri Chandrawathi Dinilai Kredibel, Kamaruddin Ancam Laporkan Ahli 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Persidangan kasus pembunuhan berencana bergulir di persidangan.

Sejumlah saksi turut dihadirkan untuk memberikan keterangannya.

Terbaru, saksi ahli psikologi forensik Reni Kusumowardhani dihadirkan dalam persidangan.

Saksi Reni Kusumowardhani mengklaim mengenai keterangan terdakwa Putri Candrawathi tentang pelecehan seksual yang dialaminya.

Reni menilai keterangan Putri yang mengaku dirudapaksa mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dapatv dipercaya atau kredibel.

Saksi Ahli Psikologi Forensik Reni Kusumowardhani memberi penjelasan
Saksi Ahli Psikologi Forensik Reni Kusumowardhani memberi penjelasan mengapa klaim Putri Candrawathi korban rudapaksa disebut kredibel, Kamis (22/12/2022). (Tangkapan layar YouTube tvOneNews)

Baca juga: Ngaku Dibanting Brigadir J, Putri Chandrawathi Tak Alami Luka, Kamaruddin Sebut Minimal Patah, Lebam

Atas keterangan Reni Kusumowardhani tersebut, Kamaruddin Simanjuntak pengacara keluarga Brigadir J bereaksi.

Kamaruddin Simanjuntak mengecam keterangan saksi ahli psikologi forensik Reni Kusumowardhani itu.

Kamaruddin Simanjuntak bahkan mengancam akan melaporkan Reni Kusumowardhani yang menilai kredibel pengakuan Putri Candrawathi terkait rudapaksa yang dilakukan Brigadir J.

Menurutnya, keterangan ahli tersebut tak bisa dipercaya dan terkesan memihak.

Dihubungi pada Rabu (21/12/2022) malam, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan bahwa para ahli, khususnya Reni, telah disumpah untuk memberikan kesaksian.

Menilai Reni telah memfitnah Brigadir J yang sudah tiada, Kamaruddin pun berencana meminta hakim agar membuat ketua Apsifor tersebut sebagai tersangka.

"Jadi keahlian orang itu karena dia disumpah sebelum memberi keterangan ahli, nanti saya minta hakim supaya menetapkan mereka tersangka. Atau keterangan dia dalam putusan itu nanti akan saya buat dan saya laporkan sendiri," kata Kamaruddin dikutip Kompas.com, Kamis (22/12/2022).

Menurut Kamaruddin Simanjuntak, Reni bisa dikenakan pasal 242 KUHP mengenai dugaan memberi keterangan palsu.

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak dalam tayangan Kontroversi MetroTV
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak dalam tayangan Kontroversi MetroTV, diunggah Jumat (9/12/2022). Terbaru, Kamaruddin ancam akan laporkan saksi ahli yang menyebut penuturan Putri Candrawathi soal kasus rudapaksa kredibel, Rabu (21/12/2022). (Tangkapan Layar YouTube metrotvnews)

Baca juga: Polisi Mengabdi Cuma Satu Minggu, Kamaruddin Simanjuntak Diminta DPR Agar Dipolisikan

"Boleh-boleh saja dia cari duit, tapi harus ada moral. Moral hilang. Nilai akademik hilang," tukas Kamaruddin.

Di sisi lain, ia mengaku tidak heran dengan banyaknya ahli yang memberi keterangan tidak benar karena dibayar.

"Jadi, ahli itu kebanyakan tergantung siapa yang kirim doa atau dorongan amplop," kata Kamaruddin.

Kemudian, ia menyinggung hasil tes poligraf Putri yang menunjukkan hasil bahwa istri Ferdy Sambo tersebut berbohong.

Hal ini berbanding terbalik dengan keterangan Reni yang dianggap hanya mengandalkan opini dan keterangan para terdakwa.

"Alat-alat teknologi saja mengatakan dia berbohong. Orang modern itu kan percaya ilmu dan teknologi. Jadi, tidak layak itu disebut ahli menurut saya. Karena ahli itu keterangannya harus kredibel," ucap Kamaruddin.

"Jadi, menurut saya, ahli yang tadi itu kurang etika dan moral. Jadi walau pendidikan memenuhi syarat ahli, tapi dari segi etika dan moral tidak pantas disebut jadi ahli karena otaknya kurang gizi atau makan sayur atau buah."

Alasan Keterangan Putri Candrawathi Layak Dipercaya

Saksi Ahli Psikologi Forensik Reni Kusumowardhani menjelaskan klaimnya mengenai terdakwa Putri Candrawathi.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022).
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022). (Warta Kota/YULIANTO)

Baca juga: Ferdy Sambo Diam saat Anak Buahnya Bilang Sudah Noreng CCTV dan Yosua Masih Hidup

Dilansir TribunWow.com, Reni menilai keterangan Putri yang mengaku dirudapaksa mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dapatv dipercaya atau kredibel.

Menurut ketua Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia tersebut, ada beberapa kategori yang membuatnya menyimpulkan hal tersebut.

Utamanya adalah kesesuaian penuturan Putri dengan saksi maupun terdakwa lain yang berada di rumah Magelang, Jawa Tengah, pada Kamis (7/7/2022).

Awalnya, Reni menerangkan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan bersama tim berjumlah 12 orang.

Pengujian, wawancara, observasi hingga tes psikologi tersebut dilakukan pada 30 orang dari tanggal 25 Juli hingga 24 Agustus 2022.

"Kita memang mendapatkan data dari pihak-pihak signifikan dan data primer juga untuk pihak-pihak terkait," terang Reni dikutip kanal YouTube tvOneNews, Kamis (22/12/2022).

"Hasilnya, keterangan PC terkait peristiwa kekerasan seksual yang menurutnya dialami di Magelang, bersesuaian dengan indikator keterangan kredibel."

Dari hasil pemeriksaan tersebut, Reni menyimpulkan rekomendasi agar kasus tersebut didalami lebih lanjut.

"Rekomendasi dari kami relevan untuk didalami atau relevan untuk ditindaklanjuti. Artinya ruang itu yang harapannya dilakukan dalam proses hukum."

Ia kemudian menerangkan indikator yang terpenuhi sehingga dapat menyatakan keterangan Putri tersebut kredibel.

Antara lain detail informasi dan kesesuaian dengan keterangan terdakwa serta saksi.

"Indikator keterangan kredibel itu ada tujuh, kalau kita bicara dari teori psikologi," beber Reni.

"Mulai dari detail informasinya, kemudian kesesuaian dengan beberapa pihak. Kemudian kita melihat pada konteks peristiwanya, bagaimana alur perjalanannya."

Selain itu, Reni juga menilai ada gestur-gestur tertentu yang ditampilkan Putri ketika menyampaikan kasus rudapaksa tersebut.

"Itu ada tujuh kriteria yang terpenuhi, kemudian ada di dalam proses observasi, juga terobservasi beberapa kondisi, terjadi flashback pada diri PC waktu menyampaikan hal tersebut."(TribunWow.com/Via)

Artikel ini telah tayang di TribunWow.com

Baca Berita Lainnya di: Google News

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved