TNI
Jenderal Andika Perkasa Pensiun dari TNI, Purnatugas di Titik Tertinggi Pengabdian
Jenderal TNI Andika Perkasa purnatugas sebagai Anggota TNI dan serahkan tongkat estafet jabatan Panglima TNI kepada Laksamana TNI Yudo Margono.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Jenderal TNI Andika Perkasa secara resmi menyerahkan jabatan Panglima TNI kepada Laksamana Yudo Margono.
Jenderal Andika Perkasa juga purnatugas sebagai Anggota TNI.
Mantan KSAD ini pensiun di titik tertinggi pengabdian sebagai Perwira Tinggi dan menjabat sebagai Panglima TNI.
Dikabarkan, upacara serah terima jabatan itu digelar di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (20/12/2022).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi melantik Yudo sebagai Panglima TNI di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (19/12/2022).
Penggantian pucuk pimpinan TNI dilakukan karena Andika memasuki usia pensiun, yakni 58 tahun, pada 21 Desember 2022.

Di sisi lain, Jenderal Andika Perkasa juga berhak atas uang pensiun sebagai perwira tinggi TNI.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2019, uang pensiun prajurit TNI diberikan bukan berdasarkan bekas jabatan yang pernah diemban,
tetapi menurut pangkat terakhir yang didapatnya sebelum purnatugas.
Besar uang pensiun seorang perwira tinggi (Pati) TNI menurut PP 19/2019 antara Rp 1.643.500 hingga Rp 4.448.100.
Sebagai perwira tinggi (Pati) dengan pangkat terakhir jenderal, kemungkinan besar uang pensiun yang didapat Andika setiap bulan sekitar Rp 4.448.100 sampai Rp 4.600.000.
Baca juga: Laksamana Yudo Margono Terima Jabatan Panglima TNI dari Jenderal Andika Perkasa
Rencana setelah pensiun
Andika juga masih merahasiakan rencana kegiatannya selepas pensiun dari TNI.
Sejumlah kalangan memperkirakan Andika bisa saja terjun ke politik setelah pensiun.
Namun, dia memilih tidak memberitahukan rencana kegiatan usai purnatugas.