Kasus Pembunuhan Brigadir J
Ahli Hukum Pidana Prediksi Ferdy Sambo Tak Akan Dihukum Mati oleh Hakim, Pihak PN Jaksel Jadi Alasan
Pakar Hukum Pidana Prediksi Ferdy Sambo Tak Bakal Dihukum Mati oleh Hakim, PN Jaksel Jadi Alasannya.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo disebut tak akan dihukum mati atau seumur hidup oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
Hal itu disampaikan mantan hakim yang kini jadi pakar hukum pidana, Asep Iwan Iriawan.
“Jakarta Selatan ini, untuk perkara-perkara pembunuhan dalam sejarahnya tidak pernah ada (yang menghukum mati),” ucap Asep dilansir dari Kompas TV, senin (19/12/2022).
Asep Iwan Iriawan menjelaskan, yang mempunyai keberanian untuk menghukum berat atau maksimal terdakwa kasus pembunuhan atau narkotika adalah Pengadilan Negeri Tangerang.
“Kalau perkara pembunuhan, perkara narkotika, perkara-perkara berat itu kiblatnya Tangerang.
Tangerang itu dikenal dengan pasukan berani matinya,” ujar Asep.
“Beberapa hakim Tangerang itu memang dikenal sampai sekarang, dimana pun bertempat, kalau ini (Ferdy Sambo) masuk (Pengadilan Tangerang) pasti kena (hukuman mati).”

Baca juga: Terbongkar Isi WA Sambo ke Bharada E Usai Brigadir J Tewas: Buat Tenang Keluarga yang di Manado
Sepengetahuan Asep, kasus-kasus yang ditangani di PN Jakarta Selatan putusannya tidak menerapkan hukuman tinggi.
Contohnya, kasus korupsi BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia),
Asep Iwan Iriawan mengatakan saat PN Jakarta Pusat memutus hukuman maksimal untuk Gubernur hingga konglomerat tidak demikian dengan PN Jakarta Selatan.
“Kalau kiblatnya selatan, dari dulu, kalau perkara korupsi, kami di Pusat, BLBI ya, saya hajar seumur hidup konglomerat hingga Gubernur BI-nya, tapi selatan (PN Jakarta Selatan) bebas,” kata Asep.
Tidak hanya itu, Asep mengatakan ada juga contoh kasus pembunuhan yang melibatkan penegak hukum dan hukumannya hanya beberapa tahun.
“Sama juga ketika perkara pembunuhan melibatkan penegak hukum, di selatan itu hukumannya tahunan, kalau Tangerang, pasti kalau enggak hukuman mati ya seumur hidup,” ujar Asep.
Baca juga: Ahli Kriminologi Heran dengan Sikap Ferdy Sambo, Tak Minta Putri Visum Meski Mengaku Dilecehkan
Di samping itu, Asep melihat sejumlah hakim yang menyidangkan kasus pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, bukan penganut hukuman mati untuk kasus pembunuhan.
“Saya lihat anggotanya ini, ada beberapa yang tidak menganut hukuman mati.