Kasus Pembunuhan Brigadir J
Ahli Kriminologi Heran dengan Sikap Ferdy Sambo, Tak Minta Putri Visum Meski Mengaku Dilecehkan
Ahli kriminologi heran Ferdy Sambo tidak melakukan upaya visum terhadap sang istri, Putri Candrawathi yang mengaku mengalami pelecehan seksual.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Ahli kriminologi Muhammad Mustofa heran dengan sikap terdakwa Ferdy Sambo yang tidak melakukan upaya visum terhadap sang istri, Putri Candrawathi yang mengaku mengalami pelecehan seksual.
Menurut Ahli kriminologi dari Universitas Indonesia ini, sebagai perwira tinggi Polri berpangkat pangkat Inspektur Jenderal Polisi,
seharusnya Sambo meminta istrinya melakukan visum sebagai bukti adanya dugaan pelecehan tersebut.
Hal tersebut disampaikan Muhammad Mustofa saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai ahli dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
"Yang menarik begini, bagi seorang perwira tinggi polisi, dia tahu kalau peristiwa pemerkosaan itu membutuhkan saksi dan bukti.

Satu barang bukti tidak cukup, dan harus ada visum, dan tindakan itu tidak dilakukan, (Sambo tidak)
meminta Putri untuk melakukan visum," ujar Mustofa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).
Muhammad Mustofa mengatakan, pelecehan seksual bisa saja dijadikan bukti yang dipertimbangkan sebagai motif pembunuhan terhadap Brigadir J.
Baca juga: Kuasa Hukum Brigadir J Ungkap 2 Hal Janggal soal Skenario Ferdy Sambo
Akan tetapi, dia menekankan, ada kecukupan bukti terkait dengan peristiwa pelecehan seksual agar dipertimbangkan sebagai motif terjadinya pembunuhan.
"Sepanjang dicukupi dengan bukti-bukti (bisa menjadi motif). Karena dari kronologi yang ada adalah hanya pengakuan dari nyonya FS (Ferdy Sambo)," terang Mustofa.
Dalam dakwaan jaksa, Richard Eliezer disebut menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam kala itu, Ferdy Sambo.
Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi setelah cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Baca juga: Dua Kejanggalan Pengakuan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Keanehan saat Tembakan Senjata
Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
