Sulawesi Utara
192 Liter Cap Tikus Diamankan Polisi di Pelabuhan Kepulauan Talaud, Ini Kata Polda Sulawesi Utara
Kepolisian di Kepulauan Talaud berhasil menyita 192 liter minuman cap tikus di Pelabuhan Melonguane. Lagi-lagi, tak ada yang mengaku sebagai pemilik.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Isvara Savitri

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Gabungan Satgas Operasi Pekat Polres Kepulauan Talaud dan Polsek Melonguane mengamankan ratusan liter minuman beralkohol tanpa izin di Pelabuhan Melonguane, Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, Selasa (20/12/2022) pagi.
Petugas mengamankan sebanyak 192 liter minuman beralkohol jenis cap tikus di atas sebuah kapal penumpang yang berlabuh di Pelabuhan Melonguane.
Ratusan liter barang bukti yang ditemukan dikemas dalam botol berukuran 600 ml yang disimpan dalam dos.
Saat diamankan, tidak ada orang yang mengaku memilikinya.
Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast.
“Total barang bukti sebanyak 192 liter yang dikemas di botol mineral berukuran 600 ml dan diletakkan di dalam dos. Masing-masing dos berisi 40 botol dan total dos sebanyak 8 buah. Tidak ada penumpang yang mengaku memiliki minuman tersebut,” ujarnya.
Barang bukti minuman beralkohol langsung dibawa dan disimpan di Mako Polsek Melonguane.
Kombes Pol Jules Abraham Abast juga mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman beralkohol karena bisa berpotensi menimbulkan terjadinya gangguan kamtibmas.
“Mabuk karena minuman keras bisa menurunkan kesadaran kita, yang berakibat menimbulkan potensi gangguan kamtibmas dan juga kecelakaan lalu lintas. Jadi mari kita hindari konsumsi miras,” jelasnya.
Mayat Laki-laki Ditemukan dalam Gubuk di Manado Sulawesi Utara, Korban Punya Riwayat Asam Lambung
Baca juga: Pantas PSS Sleman Berhasil Tumbangkan Bali United Skor 2-1, Ternyata Strategi Pelatih Bikin Terkejut
Baca juga: Jelang Natal, Pedagang Pasar Airmadidi Minut Sulawesi Utara Sebut Harga Bahan Dapur Naik Turun
Sesosok mayat berjenis kelamin laki-laki ditemukan di Lorong Simfoni, Kelurahan Tuminting Lingkungan VI, Tuminting, Manado, Sulawesi Utara, Selasa (20/12/2022).
Berdasarkan informasi, lelaki tersebut bernama Halid Gasum (39) yang merupakan warga setempat.
Sehari-hari, Halid bekerja serabutan.
Kapolsek Tuminting, AKP Winifred Cynthia Lenti, menjelaskan keterangan saksi.
Awalnya, korban sempat bertemu dengan saksi bernama Noldy Makasenggeh untuk menawarkan handphone miliknya.
