Maluku Utara
Kapolres Ternate Peringatkan Pedagang di Ternate Maluku Utara Tak Naikkan Harga, Ini Sanksinya
Orang nomor satu di Polres Ternate itu menegaskan, dengan himbauan itu agar tidak ada melanggar dalam melakukan jual beli pangan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Natal dan tahun baru kebanyakan dijadikan momen untuk memainkan harga barang.
Seperti saat ini, sejumlah barang di Ternate Maluku Utara mulai menunjukkan berubahan harga naik.
Seperti harga telur misalnya, namun masalah harga turut menjadi pantauan petugas kepolisian.
Baca juga: Jelang Natal Harga Daging dan Sembako Naik di Pasar Bersehati Manado Sulawesi Utara
Kapolres Ternate, AKBP Andik Purnomo Sigit keluarkan peringatan keras kepada seluruh pedagang, Minggu (18/12/2022).(Tribunternate.com/ Randi Basri)
Bahkan mereka akan menindak pegagang yang memainkan harga pasar.
Sebab kenaikan harga akan membebani masyarakat.
Kapolres Ternate, AKBP Andik Purnomo Sigit juga memberikan perhatian khusus.
Ia bahkan mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh pedagang.
Baca juga: Harga Sembako di Kepulauan Talaud Sulawesi Utara Melonjak Jelang Natal 2022 dan Tahun Baru 2023
Termasuk pedagang barito agar tidak menaikan harga Sembilan Bahan Pokok (Sembako) sesuka hati, jelang Nataru.
“Harga barang baik biasa tapi kita perlu awasi jangan sampai hanya sesuka hati,”ujar Andik, Minggu (18/12/2022).
Dia mengatakan, sebagai langkah antisilasi ketersediaan stok dan harga sembako, maka Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, juga akan melakukan operasi pasar sebagai penekanan inflasi kepada penjual.
“Ini dilakukan agar tidak menaikan harga pangan di saat Nataru,” tuturnya.
Baca juga: Pasar Murah Bolsel Sulawesi Utara Digelar di 7 Kecamatan, Paket Sembako Terjual Habis
Karena menurutnya, pedagang tidak harus saling merugikan dengan mengambil kesempatan momen, sehingga aktivitas transaksi baik jual maupun beli dipasaran bisa sama dengan hari-hari biasa.
"Intinya kita menekan inflasi pasar dan mengecek harga pasar," tegasnya.
Orang nomor satu di Polres Ternate itu menegaskan, dengan himbauan itu agar tidak ada melanggar dalam melakukan jual beli pangan.
Jika himbauan yang disampaikan ini masih tidak diindahkan, maka pihaknya akan mengambil ditindak tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Misalnya, melakukan kesengajaan kecil kalau ditemukan langsung ditegur, namun jika berlebihan hingga administrasi ataupun sudah masuk unsur pidana, pihaknya tidak segan melakukan proses,” tegasnya (*)
Artikel ini telah tayang di TribunTernate.com