Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pembunuhan Brigadir J

Ahli Forensik Ungkap Penyebab Brigadir J Tewas Setelah Ditembak, Bersifat Fatal

Ahli Forensik Farah Primadani Karouw menyebutkan bahwa ada dua tembakan fatal yang menyebabkan Brigadir J tewas.

Editor: Frandi Piring
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Ahli Forensik ungkap penyebab Brigadir J tewas setelah ditembak saat hadiri persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022). 

“Yang pertama dari atas ke bawah kami menemukan satu luka tembak masuk di kepala bagian belakang sisi kiri, kemudian di bibir bawah sisi kiri, kemudian di puncak bahu kanan,” papar Farah.

“Kemudian di dada sisi kanan, di pergelangan tangan kiri sisi belakang serta di kelopak bawah mata kanan dan terakhir di jari manis tangan kiri untuk luka tembak masuk,” terang dia.

“Kalau luka tembak keluar?” tanya Jaksa lagi.

“Kami temukan di puncak hidung, kemudian di leher sisi kanan, di lengan atas kanan sisi luar, di pergelangan tangan kiri sisi depan, serta di jari manis tangan kiri tapi sisi dalam,” jelas Farah.

Dalam dakwaan jaksa, Richard Eliezer disebut menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam kala itu, Ferdy Sambo. Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi setelah cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.

Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Khusus Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Ia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

Tindakan Ferdy Sambo pembunuhan berencana

Saksi ahli kriminologi Muhammad Mustofa meyakini bahwa tindak pembunuhan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo dan empat terdakwa lainnya Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Richard Eliezer adalah tindak pemunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal tersebut dikatakan di persidangan saat Mustofa menjadi saksi ahli dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).

Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan apakah tindakan Ferdy Sambo yang mengetahui istrinya diperkosa tapi malah main badminton bisa terjadi dari sudut pandang kriminolog.

Ferdy Sambo Bilang ke Hakim Tak Ikut Tembak Brigadir J, Beda Pernyataan dengan Bharada E.
Ferdy Sambo Bilang ke Hakim Tak Ikut Tembak Brigadir J, Beda Pernyataan dengan Bharada E. (TV Pool/Screenshot)

"Kejadian di Saguling, (Jakarta Selatan) dapatkah seorang pelaku itu pada saat mendengar istrinya diperkosa, kemudian masih sempat melakukan tindakan-tindakan lain dalam artian bermain batminton ataupun menunda pembicaraan dengan pemerkosanya, padahal pemerkosanya itu adalah ajudannya sendiri?" ujar Jaksa.

Saksi Ahli Mustofa mengatakan, tindakan yang dilakukan Ferdy Sambo justru memberikan penjelasan secara gamblang bahwa pembunuhan itu adalah pembunuhan berencana.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved