Brigadri J Tewas
Akhirnya Ferdy Sambo Mengakui Anak Buahnya Tak Bersalah: Bagaimana Membalas Dosa Saya?
Suami Putri Candrawathi menyebut anak buahnya yang terjerat perkara obstruction of justice kasus kematian Brigadir J tidak bersalah.
Penulis: Gryfid Talumedun | Editor: Gryfid Talumedun
TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhirnya Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo mengaku.
Suami Putri Candrawathi menyebut anak buahnya yang terjerat perkara obstruction of justice kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, tidak bersalah.
Hal tersenit terungkap dalam kesaksiaannya pada perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022), Ferdy Sambo menyebut para anak buahnya tersebut merupakan orang-orang hebat.
Awalnya, tim kuasa hukum terdakwa Irfan Widyanto mencecar perihal surat permohonan maaf Sambo pada 30 Agustus 2022 lalu.
Baca juga: Arti Mimpi Tentang Lidah, Jadi Pertanda Baik atau Buruk? Begini Tafsirannya
Sambo menjelaskan jika anak buahnya yakni eks Karo Paminal Hendra Kurniawan, eks Kaden A Paminal Agus Nurpatria termasuk eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Irfan tidak bersalah dalam kasus tersebut.
"Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, kemudian Irfan tidak ada yang mengerti, apa cerita sebenarnya. Mereka tidak salah, mereka orang-orang yang hebat, saya tidak bisa menghadapi mereka semua, karena saya tahu saya salah yang mulia," kata Sambo.
Ferdy Sambo tidak tahu bagaimana cara membalas dosa-dosa yang dia perbuat terhadap anak buahnya tersebut.
"Saya tahu saya salah. Saya tidak tahu harus bagaimana membalas dosa. Saya salah karena saya melakukan kebohongan selama cerita awal, saya salah yang mulia dan saya siap dihukum," ungkap Sambo.
Perintah Sambo soal Cek CCTV Jadi Bumerang
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo mengatakan skenario yang disusun dirinya soal kematian Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J jadi berantakan usai dirinya menyaksikan rekaman CCTV di gapura pos pengamanan Komplek Polri, Duren Tiga.
Hal itu diungkapkan Ferdy Sambo saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J atas terdakwa Irfan Widyanto.
Mulanya, Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel mengonfirmasi soal adanya momen pengambilan CCTV Komplek Polri oleh Irfan Widyanto pada tanggal 9 Juli 2022 atau tepat sehari setelah insiden penembakan.
"Taukah saudara pada tanggal 9 Juli tersebut, dekorder CCTV tersebut sudah diambil oleh terdakwa Irfan Widyanto?" tanya majelis hakim Suhel dalam persidangan, Jumat (16/12/2022) malam.
"Saya tidak tahu yang mulia, karena saya sampaikan tadi bahwa saya tidak terpikirkan ada gambar seperti itu yang mulia," jawab Ferdy Sambo.