Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Penipuan

Profil Doni Salmanan, Mantan OB yang Jadi Crazy Rich Kini Dijatuhi Hukuman 4 Tahun Penjara

Simak profil Doni Salmanan, mantan OB yang menjadi crazy rich Bandung dan kini dijatuhi hukuman 4 tahun penjara,

Editor: Tirza Ponto
Istimewa/ Tribun Jabar
Profil Doni Salmanan, Mantan OB yang Jadi Crazy Rich Kini Dijatuhi Hukuman 4 Tahun Penjara 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Inilah profil Doni Salmanan, terdakwa kasus binary option quotex.

Pada sidang hari ini, Doni Salmanan atau bernama asli Doni M Taufik divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kamis (15/12/2022).

Selain divonis 4 tahun penjara, Doni Salmanan yang dulu dijuluki sebagai Crazy Rich Bandung dijatuhi denda Rp 1 miliar, subsidier 6 bulan penjara.

Vonis tersebut membuat para korban Doni Salmanan geram.

Terdakwa Doni Salmanan divonis 4 tahun penjara kasus penipuan aplikasi Quotex. Putusan dibacakan di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kamis (15/12/2022).
Terdakwa Doni Salmanan divonis 4 tahun penjara kasus penipuan aplikasi Quotex. Putusan dibacakan di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kamis (15/12/2022). (Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman)

Para korban berpendapat vonis yang dijatuhkan kepada Doni Salmanan terlalu ringan.

Lantas seperti apa profil Doni Salmanan ini?

Simak profil Doni Salmanan dalam artikel berikut ini.

Profil dan Karier Doni Salmanan

Dilansir dari Kompas.com, pemilik nama lengkap Doni Muhammad Taufik lahir pada Oktober 1998 di Bandung, Jawa Barat.

Doni Salmanan mengaku hanya menyelesaikan pendidikannya pada tingkat Sekolah Dasar (SD).

Dilansir dari Tribunnewswiki.com, sebelumnya, Doni Salmanan sempat ditolak beberapa perusahaan.

Lalu Doni Salmanan memutuskan bekerja sebagai tukang parkir.

Selain itu, Doni Salmanan juga sempat bekerja sebagai office boy (OB) di sebuah bank.

Atas desakan ekonomi, Doni Salmanan memilih menekuni hobinya bermain game.

Tak disangka-sangka, ia justru menjadi top global player permainan Mobile Legend.

Doni Salmanan
Doni Salmanan (istimewa)

Dari situlah Doni Salmanan melangkahkan kakinya menjadi seorang YouTuber.

Melalu kanal YouTube-nya, Doni Salmanan juga kerap membagikan soal trading.

Awalnya ia mencoba bermain trading dengan modal Rp 500 ribu hingga meraup untung besar.

Kemudian, dia mengembangkan bisnisnya sendiri yang diberi nama Salmanan Group.

Bisnis tersebut diketahui bergerak di bidang production dan coffee shop.

Selain tajir, Doni Salmanan dikenal sebagai sosok yang dermawan.

Dia pernah turun ke jalan untuk membagikan uang Rp100 ribu kepada warga yang ditemuinya di jalan, termasuk tukang ojek online hingga tukang parkir.

Aksi tersebut dilakukannya di kawasan Bandung, Jawa Barat saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlangsung.

Jalannya Sidang Vonis

Doni Salmanan yang mengikuti persidangan via daring, terlihat menitihkan air mata saat hakim ketua Achmad Satibi, membacakan vonis.

Kepalanya pun tertunduk. Kedua tangannya langsung menutupi wajahnya.

Sedangkan, korban kasus binary option Quotex dengan terdakwa Doni M Taufik atau Doni Salmanan meluapkan amarah karena tak terima dengan vonis yang dijatuhkan hakim, di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kamis (15/12/2022).

Korban binary option Quotex dengan terdakwa Doni Salmanan saat mengungkapkan ketidakpuasannya dengan putusan hakim dalam sidang vonis di PN Bale Bandung, Kamis (15/12/2022). Doni divonis bersalah dan dipenjara 4 tahun.
Korban binary option Quotex dengan terdakwa Doni Salmanan saat mengungkapkan ketidakpuasannya dengan putusan hakim dalam sidang vonis di PN Bale Bandung, Kamis (15/12/2022). Doni divonis bersalah dan dipenjara 4 tahun. (Tribun Jabar/Lutfi Ahmad Mauludin)

Baca juga: Terungkap Fakta Terbaru WNI Sulawesi Utara di Kamboja, Tak Dianiaya hingga Bekerja Jadi Scammer

Para korban berpendapat vonis yang dijatuhkan kepada Doni Salmanan terlalu ringan.

Seorang korban yang terlihat marah dengan menggebu-gebu meneriakkan nada ketidakpuasan, bahkan menyebut adanya permainan antara kuasa hukum dan hakim.

Dia juga mengaku sudah tahu putusan hakim dari sebelumnya, dan meminta Komisi Yudisial dan presiden membantunya.

Korban yang berteriak dan melupakan amarahnya setelah hakim memutuskan Doni Salmanan bersalah dan dihukum empat tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara, yakni Alfred Nobel (31).

"Ini ada permainan. Saya sudah tahu, saya bikin video, komisi yudisial bantu kami, ada jual beli hukum, antara hakim dan pengacara," teriak Alfred.

Alfred mengatakan, Ikbar yang merupakan pengacara Doni Salmanan merupakan anak hakim agung.

Alfred mengatakan, pihaknya sudah tahu dan sudah bikin video vonisnya 4 tahun penjara dan uang dikembalikan ke Doni Salmanan.

"Saya sudah rekam bahwa putusannya akan seperti ini. Kami mohon kepada Komisi Yudisial, hakim ketua dan pengacara semua dicek, usut semuanya," kata Alfred.

Setelah hakim mengetuk palu, terdapat korban lain yang membentangkan spanduk bertuliskan, "vonis: uang dikembalikan ke terdakwa, hukum sangat ringan".

Di sisi lain, Doni Salmanan yang mengikuti sidang secara online langsung tertunduk saat hakim ketua Achmad Satibi membacakan vonis.

Doni terlihat meneteskan air mata dan kedua tangannya langsung menutupi wajahnya.

Setelah patu diketuk, majelis hakim, jaksa penuntut umum, dan kuasa hukum langsung meninggalkan ruangan sidang. (*)

(Tribunnews.com/Izmi Ulirrosifa) (Kompas.com/Fiqih Rahmawati) (Tribunnewswiki.com) (TribunJabar.id/Lutfi Ahmad Mauludin)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Baca Berita Lainnya di: Google News

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved