Sulawesi Utara
PAN Pakai Lagi Nomor Urut 12 di Pemilu 2024, Ayub Ali Albugis: Mudah Diingat Konstituen
PAn menggunakan nomor urut yang sama dengan Pemilu 2019, yaitu nomor 12. Nomor tersebut tak ada arti khusus selain memudahkan konstituen.
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Isvara Savitri
Usul ini mulanya dilontarkan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, dalam lawatannya ke Korea Selatan, yang kemudian disambut positif partai-partai politik di DPR RI.
Perppu ini bahkan memberikan keleluasaan kepada parpol pemenang Pileg 2019 untuk memilih, apakah hendak menggunakan nomor urut pada Pileg 2019 atau ikut undian nomor urut baru untuk Pileg 2024.
PPP menjadi satu-satunya parpol DPR yang melepas nomor urut 2019 mereka, untuk berikutnya mendapatkan nomor urut anyar untuk 2024.
Sebaliknya, seluruh partai politik nonparlemen yang lolos verifikasi otomatis harus menjalani undian nomor urut untuk 2024.
Daftar Nomor Urut 17 Parpol Nasional
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
4. Partai Golongan Karya (Golkar)
5. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
6. Partai Buruh
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Baca juga: 30 Ucapan Natal 2022 Bahasa Inggris beserta Terjemahannya, Cocok Dibagikan ke Media Sosial
Baca juga: Kabar Karim Benzema, Apakah Akan Main di Final Piala Dunia 2022? Ini Kata Didier Deschamps
9. Partai Kebangkitan Nasional (PKN)
10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)