Sulawesi Utara
PAN Pakai Lagi Nomor Urut 12 di Pemilu 2024, Ayub Ali Albugis: Mudah Diingat Konstituen
PAn menggunakan nomor urut yang sama dengan Pemilu 2019, yaitu nomor 12. Nomor tersebut tak ada arti khusus selain memudahkan konstituen.
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Partai Amanat Nasional (PAN) akan menggunakan nomor urut 12 di Pemilu 2024.
Nomor tersebut sama dengan nomor yang digunakan pada Pemilu 2019.
Ayub Ali Albugis, Ketua Harian DPW PAN Sulawesi Utara, mengatakan baginya tidak ada makna khusus dari nomor 12.
"Nomor 12 ini lebih memudahkan saja bagi konstituen PAN saat Pemilu, karena nomor urut yang sama dipakai di Pemilu 2019. Kalau arti khusus tidak ada, biasa saja," kata Anggota DPRD Sulut ini kepada tribunmanado.co.id, Kamis (15/12/2022).
Ayub Ali Albugis mengatakan, partai politik parlemen mayoritas memilih nomor urut yang sama digunakan ketika Pemilu 2019, hanya PPP yang memilih untuk dicabut undi sehingga mendapatkan nomor berbeda.
"Rata-rata peserta Pemilu 2019 pilih nomor yang sama, itu wewenang KPU. PPP saja yang diundi baru," bebernya.
Sehingga ia berpendapat nomor urut itu manfaatnya sama saja seperti partai politik yang lain.
"Kalau PAN lebih nyaman saja pakai nomor 12," kata dia.
Nomor 12 pun lebih mudah digunakan kampanye, cukup dengan jari, sudah bisa menunjukkan angka 12.
Dilansir dari kompas.com, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menetapkan 17 partai politik peserta Pemilu 2024, berdasarkan hasil rekapitulasi verifikasi tingkat provinsi yang dilakukan pada Rabu (14/12/2022).
Tujuh belas partai politik tersebut terdiri dari sembilan partai politik parlemen yang otomatis lolos sejak dinyatakan memenuhi syarat verifikasi administrasi dan delapan partai politik nonparlemen yang lolos tahapan verifikasi faktual.
Hal ini termaktub dalam Keputusan KPU RI Nomor 518 Tahun 2022 yang dibacakan Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, dalam rapat pleno di Kantor KPU RI, Rabu petang.
Beleid yang sama juga menetapkan enam partai politik lokal Aceh peserta Pemilu DPRD tingkat kota/kabupaten dan provinsi di Aceh tahun 2024.
Pada hari yang sama, KPU RI juga melangsungkan pengundian serta penetapan nomor urut parpol peserta Pemilu 2024.
Baca juga: Gempa Terkini Siang Ini Kamis 15 Desember 2022, Baru Saja Guncang di Darat, Info BMKG Magnitudonya
Baca juga: Profil Karim Benzema, Striker Prancis yang Tak Tampil di Piala Dunia 2022, Bakal Beri Kejutan?
Terkait nomor urut, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pemilu resmi mengakomodasi usulan agar nomor urut partai politik DPR alias parpol pemenang Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 tak perlu lagi diundi pada Pileg 2024.