Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Talaud Sulawesi Utara

Jelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru, Balai POM Sangihe Razia Barang Kedaluwarsa

Balai POM Sangihe menggelar razia bahan makanan kedaluwarsa dan tak memiliki izin edar. Razia dilakukan dalam rangka menyambut Natal dan tahun baru.

Penulis: Ivent Mamentiwalo | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/HO
Sidak Balai POM Sangihe di beberapa supermarket di Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, Rabu (14/12/2022). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, TALAUD - Perwakilan Tim Balai POM Sangihe yang ada di Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, melaksanakan sidak di beberapa toko dan supermarket.

Sidak tersebut guna mengecek barang yang sudah kedaluwarsa.

Sidak dilaksanakan dalam rangka intensifikasi pengawasan pangan menjelang perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 Talaud.

Tim Balai POM Sangihe didampingi personil Sat Res Narkoba Polres Talaud, Aipda Rasyid Panigoro, dan Aipda Amri M Ontorael. 

Pengecekan dimulai di pusat perbelanjaan di Kecamatan Melonguane, Rabu (14/12/2022) pukul 09.00 Wita. 

Hal ini dibenarkan oleh Ketua Tim Balai POM Sangihe, Vini Alvionita Sarapi, dalam keterangannya.

Baca juga: RVMC Manado Sambut Sukacita Natal dengan Bakti Sosial di Panti Asuhan Nazaret Tomohon

Baca juga: Gerindra Sulawesi Utara Senang Pakai Lagi Nomor, Conny Rumondor Serukan Victory dan Saranghaeyo

Untuk sasaran razia kali ini, difokuskan pada bahan makanan yang sudah kedaluwarsa.

Selain itu, Tim Balai POM Sangihe juga merazia makanan yang tidak memiliki izin edar.

Dan dari hasil pemeriksaan masih terdapat beberapa barang yang sudah kedaluwarsa namun tetap dijual. 

razia bahan makanan oleh balai pom sangihe
Razia bahan makanan kedaluwarsa dan tak memiliki izin edar oleh Balai POM Sangihe di Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, Rabu (14/12/2022).

"Kami sudah membuat surat teguran kepada pemilik dan barangnya langsung dilakukan pemusnahan yang disaksikan oleh pemilik toko," ujar Vini Sarapi.

Vini Sarapi mengimbau agar pemilik toko atau supermarket untuk tetap memperhatikan tanggal kedaluwarsa sebuah prodak.

Jika sudah kedaluwarsa, barang tersebut dilarang dijual. 

Baca juga: Kisah Mbappe dan Hakimi, Bestie di PSG yang Baru Saja Saling Sikut di Semifinal Piala Dunia 2022

Baca juga: Gempa Bumi di Bali Sebabkan 112 Bangunan Rusak dan 4 Orang jadi Korban Luka

"Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap jeli untuk melihat batas waktu masa kedaluwarsa suatu barang yang dibeli, baik itu makanan, kosmetik, dan barang lainnya," ungkap Vini Sarapi.(*)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita Terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved