Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Hasil Tes Poligraf Terindikasi Berbohong, Ferdy Sambo Kesal dan Putri Chandrawathi Menangis

Momen ketika Ferdy Sambo dan Putri Chandrawath tanggapi hasil tes poligraf, keduanya terindikasi berbohong,

Editor: Tirza Ponto
Tangkapan Layar Kompas TV
Hasil Tes Poligraf Terindikasi Berbohong, Ferdy Sambo Kesal dan Putri Chandrawathi Menangis 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua alias Brigadir J kembali digelar pada Rabu, (14/12/2022).

Dalam sidang itu, hasil tes poligraf atau lie detector para lima terdakwa diungkap.

Lima tersangka yang menjalani tes poligraf atau uji kebohongan itu adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, Kuat Ma'ruf dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Terdakwa Ferdy Sambo terkait keterlibatannya dalam penembakan Brigadir J terindikasi berbohong.

Tak hanya terdakwa Ferdy Sambo, namun hasil poligraf terhadap Putri Candrawathi juga berbohong atau tidak jujur.

Ahli Poligraf dari Polri, Aji Febrianto Ar-Rosyid (paling kanan), memberikan kesaksian dalam sidang kasus Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2022).
Ahli Poligraf dari Polri, Aji Febrianto Ar-Rosyid (paling kanan), memberikan kesaksian dalam sidang kasus Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2022). (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)

Baca juga: Hasil Poligraf Diungkap dalam Sidang, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Berbohong, Bharada E Jujur

Hal itu, diungkapkan oleh Aji Febrianto Ar-Rosyid selaku Ahli Poligraf dari Polri dalam sidang kasus Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2022).

Diketahui, nilai tes Sambo adalah -8, sementara nilai Putri -25.

Sementara untuk terdakwa Kuat Ma'ruf, Aji mengatakan pemeriksaan dilakukan sebanyak dua kali.

Hasil pemeriksaan pertama menunjukkan nilai +9, sementara untuk pemeriksaan kedua nilai -13.

Senada, Bripka RR juga melakukan pemeriksaan sebanyak dua kali. Ia mendapatkan nilai +11 untuk pemeriksaan pertama dan nilai +19 untuk pemeriksaan kedua.

"Untuk terdakwa Richard +13 dilakukan satu kali," kata Aji.

Jaksa kemudian meminta penjelasan terkait skor tersebut. Aji lantas menjelaskan bahwa nilai plus menandakan bahwa terperiksa jujur.

Sedangkan nilai minus menandakan terperiksa berbohong. Dalam catatannya, Aji menyebut Sambo dan Putri terindikasi bohong.

"Dari skoring yang Anda sebutkan itu menunjukkan indikasi apa? Bohong? jujur atau antara bohong dan jujur?," tanya jaksa lagi.

"Untuk hasil +NDI (No Deception Indicated) tidak terindikasi berbohong," ungkap Aji. "Kalau Sambo terindikasinya apa?," cecar hakim.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved