Kasus Pembunuhan Brigadir J
Hasil Poligraf Diungkap dalam Sidang, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Berbohong, Bharada E Jujur
Hasil tes poligraf diungkap dalam sidang kasus Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2022). Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi berbohong.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhirnya hasil tes poligraf atau lie detector terdakwa Ferdy Sambo hingga Putri Candrawathi terkait keterlibatannya dalam penembakan Brigadir J diungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2022).
Hasilnya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terindikasi berbohong.
Sedangkan Bharada E, terindikasi jujur sesuai hasil tes poligraf.
Adapun, terdakwa Bripka RR alias Ricky Rizal dan Kuat Maruf terindikasi berbohong.
Hasil tes poligraf tersebut diungkap Aji Febrianto Ar-Rosyid selaku Ahli Poligraf dari Polri saat sidang kasus Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2022).
Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan terkait penilaian melalui poligraf terhadap terdakwa.
"Tadi saudara menggunakan metode skoring ketika dilakukan poligraf terhadap terdakwa.
Terhadap kelimanya menunjukkan skor berapa?" tanya Jaksa di persidangan dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Rabu (14/12/2022).
Aji Febrianto Ar-Rosyid menjelaskan, untuk Kuat Ma'ruf dilakukan pemeriksaan dua kali dengan hasil pemeriksaan pertama, skor plus 9 dan kedua, minus 13.
Terdakwa Ricky juga dua kali pemeriksan, pertama plus 11 dan kedua plus 19, sedangkan terdakwa Richard, plus 13.

Baca juga: Putri Candrawathi Akui Dilecehkan Brigadir J, Hasil Tes Poligraf Nyatakan Berbohong
Adapun untuk hasil plus, berarti tidak terindikasi berbohong, sedangkan minus terindikasi berbohong.
Kemudian, JPU menanyakan lagi terkait hasil poligraf lima terdakwa, Ferdy Sambo hingga Richard.
"Untuk hasil plus tidak terindikasi berbohong, terdakwa Ferdy Sambo, minus, terindikasi berbohong," ucap Aji.
"Terdakwa Putri teridentifikasi berbohong," imbuhnya.
Sementara itu, hasil poligraf terdakwa Kuat Maruf, terindikasi berbohong dan jujur.