Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Apa Itu Tituler? Pangkat Khusus TNI yang Diberikan kepada Deddy Corbuzier, Ini Tugasnya

Deddy Corbuzier disebut punya kemampuan khusus yang dibutuhkan oleh TNI, yakni kapasitas komunikasi di media sosial.

Editor: Ventrico Nonutu
Instagram @mastercorbuzier
Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto bersama dengan Deddy Corbuzier. 

Setelah orang yang menerima pangkat tituler tak lagi memangku jabatan keprajuritan, maka pangkat tersebut akan dicabut.

Hak yang Didapat Deddy Sebagai Letkol Tituler

Belum diketahui pasti, apa saja hak-hak yang didapat Deddy usai diberi pangkat Letkol Tituler.

Namun, pemberian pangkat tituler diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia.

Dalam pasal 29 ayat 2 disebutkan penggunaan pangkat tituler hanya berlaku selama yang bersangkutan memangku jabatan keprajuritan yang menjadi dasar pemberian Pangkat tersebut dan mendapat perlakuan administrasi terbatas.

Melansir Kompas.com, administrasi terbatas yang dimaksud adalah penerima pangkat tituler diberikan rawatan kedinasan terbatas antara lain:

1. Penghasilan atau gaji prajurit dalam bentuk tunjangan tituler sebesar 15 persen dari gaji pokok prajurit bagi yang berasal dari pegawainegeri sipil sesuai dengan pangkat yang dipangkunya tidak termasuk tunjangan keluarga.

2. Tunjangan jabatan

3. Rawatan prajurit diberikan sebagaimana berlaku bagi prajurit

4. Rawatan keluarga Prajurit.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Laksamana Muda Kisdiyanto menyebut Deddy juga menerima sejumlah hak seperti prajurit TNI pada umumnya, misalnya, hak pelat nomor TNI.

"Sesuai peraturan, yang bersangkutan juga mendapat hak seperti TNI," ujar Kisdiyanto, Senin (12/12/2022).

Selain itu, dalam pasal 29 ayat 3 disebutkan orang yang diberi pangkat tituler akan diberlakukan hukum militer.

"Warga Negara yang diberi pangkat tituler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku hukum militer dan berada dalam kewenangan peradilan militer sebagaimana yang berlaku bagi Prajurit," bunyi pasal 29 ayat 3.

Adapun mengenai ketentuan lebih lanjut mengenai pangkat tituler diatur dengan Peraturan Panglima.

Telah tayang di TribunStyle.com

Baca Berita Lainnya di Google News

Baca Berita Terbaru Tribun Manado KLIK INI

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved