Apa Itu Tituler? Pangkat Khusus TNI yang Diberikan kepada Deddy Corbuzier, Ini Tugasnya
Deddy Corbuzier disebut punya kemampuan khusus yang dibutuhkan oleh TNI, yakni kapasitas komunikasi di media sosial.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Deddy Corbuzier kini mendapat pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat.
Pangkat Letnan Kolonel Tituler tersebut diberikan langsung oleh Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto.
Deddy Corbuzier diusulkan untuk menerima pangkat terasebut oleh Kementerian Pertahanan.
Baca juga: Ramalan Zodiak Besok Jumat 16 Desember 2022, Taurus Mungkin Emosional, Libra akan Beruntung
Juru bicara Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyebut pemberian pangkat tersebut memang merupakan wewenang Mabes TNI atas usulan angkatan dan bisa juga Kementerian Pertahanan.
Dahnil Anzar Simanjuntak juga mengungkap alasan Deddy Corbuzier diangkat jadi Letnan Tituler.
Menurutnya, Deddy Corbuzier punya kemampuan khusus yang dibutuhkan oleh TNI, yakni kapasitas komunikasi di media sosial.
Seperti diketahui, Deddy Corbuzier menjadi salah satu figur publik yang cukup berpengaruh di Indonesia.
Ia memiliki channel YouTube yang menghadirkan bintang tamu dari berbagai kalangan, baik artis ataupun pejabat publik.
Setelah diangkat, salah satu tugas Deddy adalah jadi duta komponen cadangan (komcad).
Ia akan melakukan sosialisasi sekaligus kampanye terkait isu-isu pertahanan.
"(Tugas lain) sosialisasi dan kampanye pertahanan dan TNI di sosmed," ungkap Dahnil, Minggu (11/12/2022).
Punya pangkat mentereng, Deddy Corbuzier justru mengaku enggan ambil gaji dan tunjangannya.
Ia pun mengungkapkan alasannya di akun Instagramnya @mastercorbuzier pada Kamis (15/12/2022).
Di unggahan itu, Deddy Corbuzier mengunggah ulang sebuah pemberitaan media online.
Di mana dalam pemberitaan itu, ia disebut tak akan mengambil gaji dan tunjangan.
Terkait pemberitaan itu, Deddy Corbuzier pun langsung membenarkan.
Ia mengaku tak akan mengambil gaji apalagi tunjangan.
Bahkan, ia berniat akan mengembalikan kepada negara.
Hal itu dilakukan Deddy agar uang itu bisa dipakai oleh orang yang lebih membutuhkan.
"Hanya untuk mengonfirmasi, saya tidak akan mengambil gaji/tunjangan apapun, semua saya kembalikan ke negara untuk yang lebih membutuhkan," ujarnya.
Ia juga menginfokan hal tersebut ke media sosial Twitter miliknya @corbuzier.
"Just info buat yang bertanya, saya tidak akan mengambil gaji atau tunjangan apapun sebagai Tituler. "
"Saya balikkan ke Negara, masih banyak lainnya yang lebih membutuhkan," ujarnya.
Sayangnya, pangkat baru yang diterima Deddy ini masih menjadi kontroversi publik.
Lantas apa sih sebenarnya pangkat Tituler itu?
Dikutip dari kompas.com, Tituler adalah gelar atau pangkat kehormatan yang diperoleh tanpa menjalankan tugas jabatan kehormatan tersebut.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI pangkat tituler merupakan salah satu pangkat TNI khusus selain pangkat lokal.
Pangkat tituler diberikan kepada warga negara yang diperlukan dan bersedia untuk menjalankan tugas jabatan keprajuritan tertentu di lingkungan TNI.
Tugas jabatan keprajuritan tertentu tersebut merupakan tugas jabatan di lingkungan TNI yang mutlak diduduki perwira, seperti perwira rohani atau perwira korsik.
Penggunaan pangkat tituler sendiri hanya berlaku selama penerima memangku jabatan keprajuritan.
Setelah orang yang menerima pangkat tituler tak lagi memangku jabatan keprajuritan, maka pangkat tersebut akan dicabut.
Hak yang Didapat Deddy Sebagai Letkol Tituler
Belum diketahui pasti, apa saja hak-hak yang didapat Deddy usai diberi pangkat Letkol Tituler.
Namun, pemberian pangkat tituler diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
Dalam pasal 29 ayat 2 disebutkan penggunaan pangkat tituler hanya berlaku selama yang bersangkutan memangku jabatan keprajuritan yang menjadi dasar pemberian Pangkat tersebut dan mendapat perlakuan administrasi terbatas.
Melansir Kompas.com, administrasi terbatas yang dimaksud adalah penerima pangkat tituler diberikan rawatan kedinasan terbatas antara lain:
1. Penghasilan atau gaji prajurit dalam bentuk tunjangan tituler sebesar 15 persen dari gaji pokok prajurit bagi yang berasal dari pegawainegeri sipil sesuai dengan pangkat yang dipangkunya tidak termasuk tunjangan keluarga.
2. Tunjangan jabatan
3. Rawatan prajurit diberikan sebagaimana berlaku bagi prajurit
4. Rawatan keluarga Prajurit.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Laksamana Muda Kisdiyanto menyebut Deddy juga menerima sejumlah hak seperti prajurit TNI pada umumnya, misalnya, hak pelat nomor TNI.
"Sesuai peraturan, yang bersangkutan juga mendapat hak seperti TNI," ujar Kisdiyanto, Senin (12/12/2022).
Selain itu, dalam pasal 29 ayat 3 disebutkan orang yang diberi pangkat tituler akan diberlakukan hukum militer.
"Warga Negara yang diberi pangkat tituler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku hukum militer dan berada dalam kewenangan peradilan militer sebagaimana yang berlaku bagi Prajurit," bunyi pasal 29 ayat 3.
Adapun mengenai ketentuan lebih lanjut mengenai pangkat tituler diatur dengan Peraturan Panglima.
Telah tayang di TribunStyle.com
Baca Berita Lainnya di Google News
Baca Berita Terbaru Tribun Manado KLIK INI