Sulawesi Utara
Pria Bawa Badik Ditangkap Tim Rayon Gabungan Satuan Samapta Polresta Manado Sulawesi Utara
Setelah digeledah, ditemukanlah senjata tajam jenis badik dari si HK yang ia selipkan di depan perutnya.
Penulis: Alpen Martinus | Editor: Alpen Martinus
Hukum membawa senjata tajam
Hukum membawa senjata tajam diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 yang berbunyi:
(1) Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen), dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
(2) Dalam pengertian senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk dalam pasal ini, tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan syah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid).
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa membawa senjata tajam tanpa hak dan tidak sesuai dengan peruntukannya adalah perbuatan melanggar hukum dan akan ditindak oleh kepolisian.
Lantas bagaimana ancaman hukuman bagi yang membawa sajam?
Berdasarlakn pasal di atas, pelaku dapat dihukum pidana penjara paling lama 10 tahun.