Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Demo di Manado

BREAKING NEWS, SBSI Sulut Demo di Depan PLN Suluttenggo, Imbas Gaji Pegawai Tidak Dibayar

Tujuan dilakukan demonstrasi ini terkait pembayaran gaji dan tunjangan hari raya (THR) dari rekanan PLN yaitu APK Cahaya Listrik yang belum dibayarkan

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
Tribunmanado/Rhendi Umar
SBSI Sulut Demo di Depan PLN Suluttenggo, Imbas Gaji Pegawai Tidak Dibayar. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Serikat Buruh Sejahtera Indonesia ( SBSI ) Sulawesi Utara menggelar aksi demonstrasi di Kantor PLN Suluttenggo, Rabu (14/12/2022).

Demonstrasi dikuti oleh 50 orang perwakilan dari SBSI.

Tujuan dilakukan demonstrasi ini terkait pembayaran gaji dan tunjangan hari raya (THR) dari rekanan PLN yaitu APK Cahaya Listrik yang belum dibayarkan kepada pekerja.

Awalnya mereka melakukan aksi di depan kantor PLN, kemudian di ajak berdialog di ruangan pertemuan PLN.

Kordinator Lapangan (Korlap) aksi demo John Pade menjelaskan pihaknya melakukan pendampingan hukum, dan advokasi untuk menyelesaikan masalah ini.

Menurutnya dari proses perkembangan yang dilakukan dalam hearing, ada Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dimana mengatur membayarkan hak dari pekerja.

Namun sayangnya pihak PLN tidak mengindahkan aturan tersebut dan membantahnya dengan aturan perusahaan.

"Yang jadi permasalahan disini, apakah kita akan memakai aturan perusahaan ini atau peraturan direksi bisa mengalahkan Undang-undang diatas segala-galanya,"jelasnya

SBSI pun tetap bersikap teguh pihak PLN dan rekanannya, harus membayarkan hak-hak dari para pekerja yang ada.

"Ini sudah berjalan hampir 2 tahun, dan persoalan hak dari mereka tentang pembayaran gaji dan THR harus segera dibayarkan,"jelasnya.

Dia pun menyebut jika PLN telah melakukan proses tekanan dan intimidasi kepada anggota SBSI yang saat ini masih bekerja di PLN.

"Teman-teman kita sekitar 200 orang akan ikut datang ke lapangan hari ini, diintimidasi apabila mengikuti aksi demo akan dipecat, ini persoalan hingga lakukan tekanan seperti itu," jelasnya.

John pun menjelaskan, proses untuk memperjuangkan hak pekerja sudah dilakukan sejak tahun 2018.

Dimulai dengan mediasi 1 sampai 3. Namun tak tak kunjung selesai.

Kemudian sudah masuk pada tahap Perundingan Bipartit atau perundingan antara pekerja/ buruh atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved