Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pembunuhan Brigadir J

Putri Candrawathi Akui Dilecehkan Brigadir J, Hasil Tes Poligraf Nyatakan Berbohong

Putri Candrawathi akui dilecehkan Brigadir J. Hasil tes poligraf menyatakan berbohong. Pakar berikan penjelasan.

Editor: Frandi Piring
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Putri Candrawathi Akui Dilecehkan Brigadir J, Hasil Tes Poligraf Nyatakan Berbohong. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Terdakwa kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi mengaku diperkosa oleh Yosua sebelum kasus pembunuhan di Duren Tiga terjadi.

Dugaan pelecehan tersebut menjadi motif utama Ferdy Sambo cs melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Tewasnya Brigadir J setelah Ferdy Sambo memerintahkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E untuk menembak Yosua.

Pengakuan soal pemerkosaan ini sering disampaikan Putri Candrawathi dari awal terungkapnya kasus pembunuhan Brigadir Yosua, pemeriksaan BAP, bahkan hingga di persidangan.

Ketika dihadirkan sebagai saksi atas terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022), Putri Candrawathi dengan suara bergetar menceritakan dugaan detik-detik pemerkosaan oleh Yosua atau Brigadir J.

Dugaan pelecehan tersebut diduga dilakukan Brigadir J pada Kamis (7/7/2022) di rumah Cempaka-Magelang, Jawa Tengah (Jateng).

Terkait pengakuan Putri Candrawathi tersebut, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat persidangan, pada Senin (12/12/2022) menetapkan pemberian kesaksian istri dari terdakwa Ferdy Sambo tersebut ada terkait dengan tindakan asusila.

Oleh karena itu, majelis hakim menetapkan, persidangan lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) tersebut dilakukan terbatas untuk didengarkan.

"Majelis memutuskan sidang dinyatakan tertutup. Tertutup hanya sebatas konten asusila," kata hakim Wahyu saat membuka sidang, Senin (12/12/2022).

Adapun terkait dengan kesaksian Putri tentang peristiwa lainnya, majelis hakim menetapkan untuk tetap menggelar persidangan dengan cara terbuka.

"Tertutup hanya sebatas konten asusila. Selebihnya kita nyatakan terbuka," demikian ketetapan majelis hakim memulai persidangan.

Analisa Psikolog Forensik

Benarkah Putri Candrawathi diperkosa Yosua?

Berikut analisa dan penjelasan psikolog forensik Reza Indragiri Amriel.

Psikolog Forensik, Reza Indragiri Amriel, yang juga anggota Pusat Kajian Assessment Pemasyarakatan, POLTEKIP merespons terkait pengakuan Putri Candrawathi yang mengaku diperkosa oleh Yosua.

"Apa boleh buat, persidangan dengan agenda pemeriksaan dugaan kekerasan seksual memang harus tertutup," kata Reza dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com.

Namun Reza Indragiri mengatakan, perlu juga untuk ingat-ingat kembali beberapa poin seputar dugaan kekerasan seksual itu, seperti yang terekspos pada sidang-sidang sebelumnya.

Berikut keterangan tertulis Reza Indragiri yang diterima Tribunnews.com:

"FS menyebut istrinya diperkosa. Kita pahami perkosaan sebagai kejahatan yang berdampak sangat serius.

Saking seriusnya, sebagian ilmuwan menggunakan istilah 'rape trauma syndrome' untuk membedakannya dengan post trauma stress disorder.

Sebutan sespesifik itu dipakai sebagai penegasan bahwa trauma akibat perkosaan memang berbeda dan lebih parah ketimbang trauma akibat kejadian-kejadian lainnya.

Kemudian, kata RR, PC mencari Yosua. Yosua lalu menghadap PC sesaat setelah ia disebut-sebut melakukan perkosaan.

Tahap-tahap pulih dari trauma akibat kejahatan seksual:

1. Mengatasi perasaan takut.

2. Memulihkan ingatan.

3. Reconnecting to others.

Secepat itukah PC bisa langsung pulih dan melompat ke fase ketiga?

Dan reconnecting to others itu adalah berinteraksi kembali dengan orang yang ia sebut telah menjahatinya secara seksual beberapa menit sebelumnya!

Ringkasnya, singkat sekali jeda waktu sejak momen PC diperkosa sampai kemudian PC mau bertemu lagi dengan pelaku perkosaan tersebut. Masuk akalkah?

Satu lagi: Dalam pertemuan empat mata antara PC dan Y selama sekitar 15 menit di kamar PC, apa yang mereka obrolkan?

Apakah itu obrolan yang setara? Kemungkinannya, itu merupakan obrolan di mana satu pihak mengendalikan pihak lain.

Dalam obrolan yang diwarnai relasi kuasa semacam itu, didiktekanlah skenario untuk menutup-nutupi apa yang telah terjadi.

Skenario itu yang terwakili oleh perkataan Y saat ia dipanggil FS, "Kenapa, Pak? Ada apa, Pak?"

Pada sisi lain, memahami bahwa kadung ada kegegeran di rumah Magelang, PC berpikir ulang.

Klaim tidak terjadi apa-apa, tidak akan dipercayai oleh siapa pun.

Apalagi jika ART dan ajudan sendiri yang mengabarkan ke FS ihwal kegemparan yang mencurigakan di Magelang itu, bakal murka FS.

Pada titik itulah boleh jadi PC berpikir tentang menyelamatkan dirinya sendiri.

Strategi yang ia lakukan adalah relabelling, sehingga terjadilah tuduhan atau narasi palsu (false accusation) tentang apa yang Y lakukan.

Tragisnya, relabelling itu lantas ditelan bulat-bulat oleh FS. Pengalaman investigasinya selaku anggota Polri tak berfungsi.

Relasi kuasa akhirnya makan korban: Y kehilangan nyawa.

Sekali lagi, sampai sekarang saya masih sangsi betul akan adanya perkosaan di Magelang.

Tapi karena narasi tentang kejahatan seksual itu terus saja dipaksakan harus ada, maka saya justru berpendapat Y bukanlah pelaku dalam narasi perkosaan itu.

Majelis Hakim akan ungkap semua dan memutus dengan seadil-adilnya."

Jaksa menilai Putri berbohong

Sementara itu JPU mengatakan bahwa Putri Candrawathi telah berbohong, sebab dari hasil tes poligraf beberapa waktu lalu terungkap adanya indikasi bahwa Putri telah melakukan kebohongan.

Hasil tes poligraf itu diungkap JPU saat sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di PN Jakarta Selatan pada Senin (12/12/2022).

Berikut pernyataan lengkap Putri Candrawati saat ditanya JPU seputar hubungannya dengan Brigadir Josua.

Awalnya, JPU mempertanyakan apakah ada hubungan khusus antara Putri dengan Brigadir Yosua.

Menjawab pertanyaan JPU itu, Putri mengatakan hubungannya dengan Brigadir J hanya sebatas atasan dan sopir.

Bahkan, dia telah menganggap Brigadir J sebagai anak kandungnya.

"Saudara punya hubungan apa sama Yosua?" tanya JPU.

"Maksudnya," kata Putri bertanya balik kepada KPU.

"Ada hubungan yang lebih dari sekadar ajudan dengan atasan?" tanya JPU.

"Yosua adalah driver saya yang saya anggap sebagai anak kandung," jawab Putri.

Lalu, JPU kembali mempertanyakan apakah ada hubungan spesial antara Putri dengan Brigadir J.

Putri pun kembali membantah soal asmara antara keduanya seperti yang ditanyakan oleh JPU.

Selanjutnya, JPU pun mempertanyakan Putri soal salah satu pertanyaan hasil poligraf yang telah dilakukannya beberapa waktu lalu.

Putri mengaku tidak ingat terkait pertanyaan tersebut.

"Baik, saudara pernah dites poligraf?" tanya JPU.

"Iya pernah," jawab Putri.

"Anda tahu pertanyaannya apa?" tanya JPU.

"Saya lupa," jawab Putri.

"Lupa, bisa lebih digali lagi mungkin ingatannya? Coba tenang dulu," cecar kembali JPU.

"Untuk pertanyaan saya lupa," jawab Putri.

Berikutnya, JPU pun mengingatkan bahwa pertanyaan poligraf yang diajukan kepada Putri adalah salah satunya soal perselingkuhan.

Saat itu, JPU mengungkap Putri menjawab tidak berselingkuh.

"Baik, coba saya ingatkan, dalam pertanyaan apakah anda berselingkuh dengan Yosua di Magelang pada saat itu anda menjawab apa?" tanya JPU.

"Tidak," jawab Putri.

"Anda tahu hasilnya?" tanya JPU.

"Tidak," jawab Putri.

"Tidak tahu juga? Tidak ada yang ngasih tahu anda?" tanya JPU.

"Tidak," jawab Putri.

Menurut JPU, jawaban Putri tersebut terindikasi bohong tidak berselingkuh dengan Brigadir J berdasarkan alat poligraf.

Namun, Putri mengaku tidak mengetahui hasil poligrafnya tersebut.

"Di sini indikasi berbohong, bagaimana dengan itu?" tanya JPU.

"Saya tidak tahu itu," jawab Putri.

"Anda tidak tahu sama sekali?" tanya JPU.

"Tidak," jawab Putri.

Ditanya hakim soal kejadian Magelang

Putri Candrawathi, istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terlihat menundukkan kepala pada saat ditanyai soal kegiatannya selama tanggal 7 Juli 2022 di rumah Magelang, Jawa Tengah.

Adapun yang menanyai Putri Candrawathi adalah Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di persidangan, Senin (12/12/2022).

Sebagaimana diketahui, Putri Candrawathi hadir di persidangan sebagai saksi dari terdakwa Bharada Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Dalam persidangan, awalnya Putri Candarawathi terlihat lancar menjawab pertanyaan Kepada Ketua Majelis Hakim, namun pada saat diminta menceritakan kegiatannya di tanggal 7 Juli 2022, ia nampak diam.

Tak hanya menundukkan kepala, Putri Candrawathi juga memberikan jawaban yang terkesan lambat.

Ia tak segera menjawab apa pertanyaan Ketua Majelis Hakim.

"Tanggal 7 saya kebetulan bangun siang, lalu turun ke bawah, saya makan, dan saya rasakan badan saya tidak enak karena agak sedikit meriang, greges gitu, kepala saya agak pusing dan saya naik ke kamar atas untuk istirahat."

"Saya di rumah saja yang mulia, saya tidak enak badan dan istirahat ke atas."

"Saya tidak mengetahui (kegiatan ajudan di bawah)."

"Saya di kamar (sampai jam empat sore)," jawaban Putri Candrawathi yang terkesan lambat sembari menundukkan kepala.

Tidak lama setelah itu, sidang ditutup sementara oleh Ketua Majelis Hakim.

Sidang ditutup sementara, karena hakim akan menanyai perihal dugaan peristiwa pelecehan yang diterima Putri Candrawathi di Magelang.

Sebelumnya, Putri Candrawathi bersikukuh mengaku menerima tindak pelecehan seksual oleh Brigadir J di Magelang.

Sebelum mengatakan lokasi pelecehan seksual terjadi di Magelang, ternyata Putri lebih dahulu menceritakan tindak pelecehan seksual itu terjadi di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Belakangan diketahui, Ferdy Sambo yang meminta Putri untuk mengubah keterangan lokasi, dari yang sebenarnya terjadi di Magelang menjadi Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Untuk itu, kasus dugaan kekerasan seksual terhadap Putri yang sebelumnya sudah dihentikan polisi, lalu mulai mendapatkan perhatian kembali.

"Karena dia bilang sebetulnya yang terjadi (kekerasan seksual) itu di Magelang,

'Saya disuruh (oleh Ferdy Sambo) untuk mengakui kejadian itu terjadi di Duren Tiga'," kata Putri yang ditirukan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, Senin (29/8/2022) dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Rangkuman Kesaksian Putri Candrawathi di Persidangan, Dipaksa Ferdy Sambo hingga Dilecehkan Yosua

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved