Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korban Perdagangan Orang

WNI Asal Sulawesi Utara jadi Korban Perdagangan Orang, Haryadi: Polisi Harus Usut Agen Perektrut

WNI Asal Sulawesi Utara jadi Korban Perdagangan Orang, Haryadi: Polisi Harus Usut Agen Perektrut.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
Ist
Praktisi Hukum asal Sulawesi Utara, Vebry Tri Haryadi - WNI Asal Sulawesi Utara jadi Korban Perdagangan Orang, Haryadi: Polisi Harus Usut Agen Perektrut. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Adanya 34 WNI asal Sulawesi Utara yang dijebak di Kamboja dengan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO ) tentunya menjadi hal yang patut disayangkan. 

Pasalnya, TPPO ini menjadi perhatian secara nasional sejak beberapa tahun dan menjadi komitmen pemerintah Republik Indonesia terhadap permasalahan TPPO.

Sehingga di setiap daerah dibentuk gugus tugas untuk menyikapi persoalan TPPO tersebut.

Pengamat Hukum Vebry Try Haryadi melihat tindak pidana perdagangan orang merupakan pelanggaran berat Hak Asasi Manusia.

Dan kejahatan yang terorganisir dengan baik yang melibatkan berbagai komponen masyarakat yang ada baik secara nasional, regional maupun internasional secara sistematis dan terstruktur.

"Sehingga ini menjadi musuh bersama untuk kita tindaki dengan ketegasan hukum yakni Undang-Undang ( UU) NO. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO),"jelasnya.

Menurutnya dengan adanya warga Sulut yang menjadi korban dari Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kamboja harus disikapi serius.

Bukan hanya bagi pihak Kepolisian saja, melainkan bagi Pemerintah Daerah (Pemda) baik Provinsi maupun kota dan kabupaten serta instansi vertikal lainnya terkait dengan persoalan TKI

"Sangat respek dengan gerak cepat dari pak Kapolda Sulawesi Utara (Sulut) Irjen Pol Setyo Budianto dengan mengirimkan timnya ke Kamboja.

Sehingga kiranya hal ini ditindaklanjuti dengan mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam pengiriman secara ilegal TKI asal Sulut yang menjadi korban dugaan TPPO itu," jelasnya.

Menurut Haryadi, TPPO ini adalah kejahatan luar biasa terhadap kemanusiaan yang harus terus diseriusi oleh pemerintah, termasuk pemerintah daerah di Sulut

"Ini persoalan lintas sektoral alias persoalan yang melibatkan semua komponen di negara kita.

Termasuk keseriusan pemerintah daerah dimana telah dibentuk gugus tugas dalam menyikapi persoalan TPPO dengan  melakukan upaya pencegahan sejak dini.

Penindakan terhadap pelaku oleh pihak penegak hukum, perlindungan korban, dan peningkatan kerja sama baik pemerintah maupun para penegak hukum.

Karena aturan yàng ada sudah sangat mendukung untuk menindak para pelaku TPPO," ujarnya.

Sumber: Tribun Mataram
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved