Air Minum Isi Ulang
DPRD Manado Sulawesi Utara Minta Pemkot Tegas Terhadap Depot Air Isi Ulang yang Langgar Aturan
DPRD Manado meminta Pemkot Manado tegas terhadap depot air minum isi ulang yang tidak mengantongi izin karena bisa membahayakan masyarakat.
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Wakil Ketua DPRD Manado, Adrey Laikun, meminta Dinas Kesehatan Manado untuk bertindak tegas terhadap depot air isi ulang yang kedapatan limbahnya melewati ambang batas.
"Harus segera ditutup sementara sambil memperbaiki sistem pengolahan air," katanya, Jumat (9/12/2022).
Menurut dia, masalah tersebut tak boleh dipandang remeh sebab menyangkut kesehatan masyarakat.
"Ini menyangkut kesehatan warga Manado," kata legislator Partai Nasdem ini.
Kadis Kesehatan Manado, Steven Dandel, menyebut terdapat 80 depot air isi ulang di Manado yang berhasil didata pihaknya.
"Data terakhir kami ada 80 depot air isi ulang," kata dia, Jumat (9/12/2022).
Beber Dandel, pendataan dilakukan menindaklanjuti instruksi Wali Kota Manado, Andrei Angouw, untuk mendata semua depot air isi ulang di Manado.
Dandel menuturkan, pendataan dilakukan bersamaan dengan pengujian kualitas air.
Hasilnya, ditemukan 17 depot air isi ulang yang kadar limbahnya melewati ambang batas.
Teguran keras telah diberikan kepada pengusaha 17 depot tersebut.
Mereka diharuskan membenahi sistem.
"Kami beri teguran keras dan mereka harus memperbaiki masalah filter air yang ditemukan," katanya.
Ia mengakui biaya untuk melakukan uji air cukup mahal.
Namun pihaknya telah melakukan kerjasama dengan pihak Pemprov Sulut.
Baca juga: Terbaik Tangani Kasus Korupsi Tahun 2022, Cabjari Dumoga Terima Penghargaan Kejati Sulawesi Utara
Baca juga: Kecelakaan Maut, Pemotor Tewas di Tempat, Korban Terpental Usai Tabrakan dengan Motor
Dandel mengungkapkan, izin untuk depot air isi ulang kini wewenang Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Manado.