Air Minum Isi Ulang
DPRD Manado Sulawesi Utara Minta Pemkot Tegas Terhadap Depot Air Isi Ulang yang Langgar Aturan
DPRD Manado meminta Pemkot Manado tegas terhadap depot air minum isi ulang yang tidak mengantongi izin karena bisa membahayakan masyarakat.
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Isvara Savitri
Kepala Bidang di Dinas PTSP Manado, Sionneta Bagaray, menuturkan ada 24 depot air isi ulang yang baru memiliki NIB tapi belum ada sertifikat standar.
"Izin mereka di OSS belum terverifikasi," katanya.
Sionneta Bagaray menuturkan, pihaknya belum punya data update jumlah depot air isi ulang.
"Data kami ada sekira 80-an, tapi kami belum update, apakah masih beroperasi atau sudah tutup," katanya.
Sebut dia, pengurusan usaha depot isi ulang tak lagi ribet.
Lewat sistem OSS di PTSP, pengusaha dapat mengurus izin lewat internet.

Meski demikian, syarat utamanya adalah sudah melakukan uji lab yang mencakup uji kualitas air dan uji peralatan.
Sesuai aturan, air isi ulang boleh menggunakan air dari pegunungan, PDAM, dan sumur bor.
Syarat Air PDAM adalah sudah diproses serta ber-PH standar.
Sementara air sumur bor syaratnya harus jernih, tidak berbau dengan PH air standar (antara 6,5–8,5), TDS air dibawah 500 mg/L (acuan: SNI 01-3553-2006)
"Kami keluarkan izin mengacu dari hasil uji lab," katanya.
Ungkap dia, setiap depot isi ulang wajib melakukan uji berkala setiap tiga bulan.
Hal itu untuk memastikan kualitas air tetap terjaga.
Baca juga: Penuh Godaan dan Tantangan, Benny Lumangkun Ceritakan Dunia Koki yang Keras
Baca juga: Sosok Kaesang Pangarep di Mata Nadya Gudono, Kakak Perempuan Erina Gudono, Dianggap Seperti Ini
Mengenai depot tak berizin, ia memastikan, hal itu sulit terwujud lantaran harus melalui prosedur pengecekan oleh pihaknya dan PTSP.
Namun jika ada, akan ditindak.