Air Minum Isi Ulang
Adrey Laikun Sebut Janggal Dinas Tak Tahu Data Jumlah Depot Air Isi Ulang di Manado Sulawesi Utara
Dinas terkait di Manado maish belum update data terbaru jumlah depot air minum isi ulang. Hal ini dinilai janggal oleh Wakil Ketua DPRD Manado.
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Isvara Savitri
Namun pihaknya telah melakukan kerjasama dengan pihak Pemprov Sulut.
Dandel mengungkapkan, izin untuk depot air isi ulang kini wewenang Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Manado.
Kepala Bidang di Dinas PTSP Manado, Sionneta Bagaray, menuturkan ada 24 depot air isi ulang yang baru memiliki NIB tapi belum ada sertifikat standar.
"Izin mereka di OSS belum terverifikasi," katanya.
Sionneta Bagaray menuturkan, pihaknya belum punya data update jumlah depot air isi ulang.
"Data kami ada sekira 80-an, tapi kami belum update, apakah masih beroperasi atau sudah tutup," katanya.
Baca juga: Suzuki Avenis 125 Mengaspal di Sulawesi Utara, Fransiska Konsumen Pertama
Baca juga: Pemkab Sangihe Sulawesi Utara Gelar Penyuluhan Hukum Bagi Kelompok Binaan Keluarga Sadar Hukum
Sebut dia, pengurusan usaha depot isi ulang tak lagi ribet.
Lewat sistem OSS di PTSP, pengusaha dapat mengurus izin lewat internet.
Meski demikian, syarat utamanya adalah sudah melakukan uji lab yang mencakup uji kualitas air dan uji peralatan.
Sesuai aturan, air isi ulang boleh menggunakan air dari pegunungan, PDAM, dan sumur bor.
Syarat Air PDAM adalah sudah diproses serta ber-PH standar.
Sementara air sumur bor syaratnya harus jernih, tidak berbau dengan PH air standar (antara 6,5–8,5), TDS air dibawah 500 mg/L (acuan: SNI 01-3553-2006).
"Kami keluarkan izin mengacu dari hasil uji lab," katanya.
Ungkap dia, setiap depot isi ulang wajib melakukan uji berkala setiap tiga bulan.
Hal itu untuk memastikan kualitas air tetap terjaga.
