Jamsostek
Manfaat Jamsostek, Pengobatan Perawatan Korban Kecelakaan Kerja Ditanggung Sampai Sembuh
BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Kepala BPJamsostek Sulawesi Utara, Sunardy Syahid menjenguk salah satu peserta Jamsostek, Mario Rantung di RS Sentra Medika, Minahasa Utara, Rabu (07/12/2022).
Baca juga: 9 Kali Dapat WTP, Pemkab Boltim Terima Penghargaan dari Kemenkeu
Mario merupakan karyawan Hillcon Jaya Sakti Site Weda Bay Nickel, yang mengalami kecelakaan kerja, April 2022 lalu di Weda - Halmahera Tengah.
Ia mengalami kecelakaan kerja saat mengendarai dump truck yang hilang kendali di jalan menurun.
Saat insiden, Mario melompat untuk menyelamatkan diri, mengakibatkan kepala terbentur dan mengalami tulang patah pada kaki kiri.
Sebelum dirujuk ke Manado, Mario menjalani perawatan di RS Dr CH Chasan Boesoeri Ternate.
Ia dirujuk ke RS Sentra Medika Minahasa Utara pada Bulan Mei.
Mario terjadwal untuk melakukan tindakan operasi pengangkatan Pen di kaki kiri.
"Tujuan kami datang menjenguk untuk memberikan perhatian dan semangat agar lekas sembuh. Ini merupakan bentuk pelayanan prima kepada peserta BPJamsostek," ujar Sunardy dalam keterangan tertulis ke Tribunmanado.co.id, Kamis (08/12/2022).
Sunardy menyampaikan agar Mario fokus pada penyembuhan dan tidak perlu memikirkan biaya pengobatan.
Pasalnya, seluruh biaya pengobatan dan perawatan ditanggung BPJamsostek.
Sunardy menyampaikan biaya yang telah timbul dalam pengobatan dan perawatan Mario sudah mencapai Rp 57 juta lebih.
"Tentu nilainya akan bertambah karena masih dalam perawatan di rumah sakit.
Ini merupakan manfaat dari program Jaminan Kecelakaan Kerja karena biaya pengobatan tidak ada batasan biaya, sesuai dengan kebutuhan medis," ujarnya.
Selain itu, BPJamsostek juga memberikan manfaat perawatan di rumah (home care) meliputi tindakan medis dan asuhan keperawatan sesuai standar perawatan di rumah.
Manfaat perawatan di rumah diberikan kepada peserta paling lama satu tahun sejak direkomendasikan untuk perawatan di rumah dengan biaya paling banyak Rp 20 juta.
Ketika perawatan di rumah telah mencapai satu tahun atau biaya telah mencapai sebesar Rp 20 juta dan Peserta masih membutuhkan perawatan dan pengobatan, pelayanan kesehatan akibat Kecelakaan Kerja atau PAK dilanjutkan pada fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Direktur RS Sentra Medika Minahasa Utara dr Cecilia Naritha menyambut baik kerja sama dengan BPJamsostek sebagai Pusat Layanan Kecelakaan Kerja bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Apalagi sekarang ada layanan tambahan homecare yang diberikan sampai dengan 20 juta. Itu memberi rasa aman bagi peserta Jamsostek," ungkap dr Cecilia.(ndo)
Baca berita lainnya di Googel news
Baca berita terbaru Tribun Manado: KLIK DISINI
Baca juga: Berita Populer Artis Hari ini Zuu Secret Number, Zena Dinda hingga Kaesang Pangarep dan Erina Gudono
Baca juga: Sambut Natal, BNI Wilayah 11 Suluttenggomalut Berbagi Kebahagiaan dengan Pemberian Santunan