Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

Ditlantas Polda Sulawesi Utara Gelar Operasi Patuh 15 Hari, Tekankan Humanis Tanpa Tilang Manual

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Utara mulai melaksanakan operasi patuh samrat sejak tanggal 8 sampai 22 Desember 2022.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Chintya Rantung
Rhendi Umar/Tribun Manado
Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Utara mulai melaksanakan operasi patuh samrat sejak tanggal 8 sampai 22 Desember 2022 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Utara mulai melaksanakan operasi patuh samrat sejak tanggal 8 sampai 22 Desember 2022.

Operasi ini merupakan cipta kondisi menjelang perayaan natal dan tahun baru 2023.

Wadirlantas Polda Sulut AKBP Yudi Kristianto menjelaskan sasaran operasi kali ini yaitu menurunkan angka kecelakaan dan kemacetan.

"Operasi ini menekankan soal humanis, tanpa ada penegakan hukum secara tilang manual, hanya menggunakan ETLE saja," katanya.

Dia pun berharap kepada masyarakat untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas dalam berkendara di jalan raya.

"Tujuannya agar tercipta situasi keamanan di lalu lintas ini, masyarakat bisa lancar tanpa ada gangguan seperti macet maupun kecelakaan," sebutnya.

Wadirlantas pun melihat situasi lalu lintas akan mengalami peningkatan seperti tahun-tahun sebelumnya.

Pihaknya pun sudah menyiapkan langkah dengan membuat, jalur-jalur alternatif dan mengubah titik-titik dimana rawan terjadi kemacetan dan kecelakaan.

"Semoga semua pengamanan berjalan dengan aman, dan operasi patuh bisa berjalan dengan baik," jelasnya. 

Ditlantas Polda Sulut Tak Lagi Lakukan Tilang Manual, Utamakan Teguran pada Pelanggar

Direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Utara ( Sulut ) menjelaskan bahwa mereka tidak lagi melakukan tilang secara manual. 

Kasubdit Gakum AKBP Roy Tambajong, kepada Tribun Manado, Rabu (26/10/2022), mengatakan, sejauh ini saat anggota Ditlantas Polda Sulut bertugas di lapangan selalu mengutamakan teguran kepada para pelanggar.

"Macam kalau ada pengendara tidak pakai plat nomor, kita hentikan dan tanyakan apakah punya SIM, STNK. 

Biasanya kita suruh panggil orang yang punya SIM untuk ambil kendaraan, dan kalau STNK ambil di rumah," ujar dia.

Namun, jelas dia, ketika ditunggu yang bersangkutan tidak datang-datang, orang tersebut kemudian dicurigai dan akan dilakukan penjemputan. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved