Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Terkini Nasional

RKUHP Resmi Jadi Undang-Undang, Anggota Fraksi PKS Walk Out, Demokrat Mendukung

Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) telah resmi menjadi Undang-Undang, pada Selasa (6/12/2022).

Penulis: Ventrico Nonutu | Editor: Ventrico Nonutu
tribunnews
Gedung DPR RI. - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) telah resmi menjadi Undang-Undang. Pengesahan RKUHP menjadi UU tersebut dilaksanakan dalam Sidang Paripurna pada Selasa (6/12/2022). 

"Fraksi Partai Demokrat mendukung penuh semangat pembaharuan," kata Santoso.

Kendati demikian, ia memberi catatan terkait pengesahan RKUHP ini.

Menurutnya, jangan sampai semangat pembaruan dalam RKUHP baru ini membatasi kehidupan masyarakat, khususnya dari segi demokrasi.

"Dalam RUU KUHP ini, jangan sampai mengkriminalisasi dan mereduksi hak-hak masyarakat," ucap Santoso.

"Partai Demokrat mengimbau pemerintah untuk memastikan bahwa implementasi RKUHP tidak akan merugikan masyarakat," lanjut dia.

Menurutnya, pemerintah harus mampu menjamin hak-hak masyarakat, terutama hak-hak kebebasan berpendapat.

Untuk itu, diperlukan pemahaman dan kehati harian aparat penegak hukum daalam mengimplementasikan RKUHP.

Terlebih lagi, Santoso menilai saat ini masih terdapat PR bagi pemerintah, di antaranya aturan berkaitan dengan hak-hak martabat presiden serta penghinaan terhadap lembaga negara.

"Teman-teman jurnalis, jangan sampai mereka dikriminalisasi dalam menjalankan profesinya. Edukasi terhadap aparat menjadi PR oleh pemerintah setelah pengesahan RUU KUHP," ucap Santoso.

Tuai Penolakan

Sebelumnya Komunitas jurnalis Papua menggelar aksi unjuk rasa untuk mendesak DPR RI menunda pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Aksi turun ke jalan yang diikuti puluhan jurnalis itu digelar di Taman Imbi dan Gedung DPR Papua, Kota Jayapura, Senin (5/12/2022).

Mereka mendesak agar DPR RI menunda pengesahan RKUHP yang kabarnya bakal segera disahkan pada Selasa (6/12/2022).

Sebab, ada 19 pasal dalam RKUHP tersebut yang dianggap menghambat mengancam ruang demokrasi serta kebebasan pers.

Maka dari itu, para jurnalis dari media cetak, online, televisi, dan radio ini meminta agar pengesahan RKUHP itu ditunda terlebih dahulu.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved