Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pinjol di Manado

Pimpinan Kantor Pinjol di Manado Jadi Tersangka, Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara dan Denda

Dua orang ditetapkan menjadi tersangka pasca penggerebekan kantor pinjaman online atau Pinjol di Manado Sulawesi Utara.

Editor: Ventrico Nonutu
tribunmanado.co.id/Rhendi Umar
Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara berkolaborasi dengan Subdit Cybercrime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, melakukan penggrebekan kantor pinjaman online atau Pinjol di Manado, tepatnya di ruko Blok RB no 28 Kawasan Marina Plaza Manado, Selasa (29/11/2022). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Dua orang ditetapkan menjadi tersangka pasca penggerebekan kantor pinjaman online atau Pinjol di Manado.

Diketahui Polda Metro Jaya bersama Subdit Siber Polda Sulawesi Utara menggerebek kantor Pinjol di Manado. Tepatnya berada di kawasan ruko Marina.

Penggerebekan kantor Pinjol di Manado tersebut dilakukan pada Selasa (29/11/2022).

Baca juga: Ferdy Sambo Bantah Pernyataan Bharada E soal Wanita Menangis: Ngarang Tidak Benar Dia Itu

Kepala Subdirektorat Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Victor Daniel Henry mengatakan, kedua tersangka berinisial A dan G.

"A sebagai petugas debt collector yang mengancam korban dan G sebagai pemimpin dari pinjol ilegal tersebut," ujar Victor.

Victor mengungkapkan, kedua tersangka dijerat Pasal 30 Juncto Pasal 46 dan atau Pasal 32 Jo Pasal 48 dan atau Pasal 29 Jo Pasal 45B dan atau Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, A dan G juga dikenakan Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 115 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Mereka terancam hukuman maksimal pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 12 miliar.

"Sampai saat ini, tim dari Subdit Siber Polda Metro Jaya bekerja sama dengan tim dari Subdit Siber Polda Sulawesi Utara masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan di kantor pinjol tersebut," kata Victor.

"Kemudian melakukan penyidikan lebih lanjut guna membongkar keseluruhan operasi pinjaman online ilegal ini," imbuh dia.

Berkedok Koperasi

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, kantor Pinjol di Manado ilegal itu beroperasi dengan kedok sebagai koperasi.

"Penindakan dilakukan di salah satu ruko yang berada di kawasan ruko Marina, Kota Manado, yang diduga kuat sebagai tempat beroperasinya pinjaman online tersebut," ujar Auliansyah dalam keterangannya, Minggu (4/12/2022).

Penggerebekan ini bermula dari adanya laporan warga ke Polda Metro Jaya.

Korban selaku peminjam dana merasa terancam akan teror yang dilakukan kantor pinjol tersebut.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved