Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Halmahera

NB Oknum Polisi Tersangka Narkoba Diserahkan ke Kejari Pulau Morotai Maluku Utara

Penyidik Polres Kabupaten  Pulau Morotai  menyerahkan tersangka oknum polisi terlibat narkoba sekaligus barang buktinya ke Kejaksaan Negeri (Kejari)

Editor: Alpen Martinus
Tribunnews
Ilustrasi Narkoba 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Polri rupanya harus benar-benar melakukan bersih-bersih terhadap anggotanya yang terlibat dalam kejahatan.

Satu di antaran jenis kejahatan yang mereka lakukan adalah penyalahgunaan Narkoba.

Seperti yang terjadi di Kabupaten Pulau Morotai.

Baca juga: Jadi Pemasok Narkoba, Dua Anggota TNI Ditangkap, Edarkan 4.000 butir Ekstasi dan 75 Kg Sabu


Penyidik Polres Morotai serahkan Oknum polisi yang diduga terlibat Narkotika ke kejaksaan Negeri Kepulauan Morotai, Senin (5/12/2022).(Dok humas Polres)

Seorang polisi berinisial NB ditangkap lantaran diduga terlibat dalam Narkoba.

Proses hukum terhadapnya pun sementara dilakukan.

Hingga saat ini tahapnya sudah sampai di kejaksaan.

Penyidik Polres Kabupaten Pulau Morotai menyerahkan tersangka oknum polisi terlibat narkoba sekaligus barang buktinya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Senin (05/12/2022), sekitar pukul 16.00 WIT.

Baca juga: Fakta Lain Penangkapan 3 Tersangka Pengedar Narkoba di Manado Sulawesi Utara, Dari Sini Asal Sabu

Kasi Humas Polres Kabupaten Pulau Morotai, Bripka Sibli Siruang, mengatakan, penyerahan oknum polisi dengan barang bukti itu, lantaran berkas yang bersangkutan dinyatakan sudah lengkap.

Itu berdasarkan, surat pemberitahuan penyidik Nomor : B - 1169 / Q.2.16 / Enz.1/ 12 /2022, tanggal 02 Desember 2022  dengan tersangka inisial NB dimana berkasnya sudah lengkap.

Selain tersangka, Sibli juga mengatakan,  ada barang bukti yang diserahkan ke pihak Kejaksaan.

"Barang bukti, 6  sachet plastik bening ukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu, 1 bungkus rokok sampoerna evolution hijau dan 3 unit Hp,"katanya.

Baca juga: Sosok Kompol May Diana Sitepu, Kasat Res Narkoba Wanita Pertama di Polresta Manado, Ini Prestasinya

Atas kasus tersangka dijerat  pasal Pasal 114 ayat (1), Pasal (112 ayat (1), dan atau pasal 127  ayat (1) huruf a, undang- Undang  Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari), Kabupaten Kepulauan Morotai, Sobeng Suradal, mengemukakan,  berkas perkara oknum polisi yang diduga menyalahgunakan Narkotika dinyatakan lengkap.

Sebelumnya, berkas oknum polisi ini belum lengkap sehingga dikembalikan lagi Jaksa ke penyidik Polres Morotai untuk dilengkapi.

Kurang lebih tiga kalo berkas oknum polisi ini bolak balik di meja Jaksa.

"Tanggal 2 Desember diserahkan penyidik dan setelah diteliti beraks yang bersangkutan dinyatakan lengkap atau P21,"ujarnya, Senin (05/12/2022).

Selanjutnya, berkas oknum polisi tersebut langsung dilakukan  tahap II.

"Untuk selanjutnya rencana pada hari ini, Senin tanggal 5 Desember 2022 akan dilaksanakan tahap II. Yaitu penyerahan berkas perkara barang bukti dan tersangka dari penyidik ke kejaksaan,"jelasnya.

Dalam kasus perkara yang melibatkan oknum polisi ini, menurut Sobeng, ancaman  hukumannya dikenakan  tiga pasal.

Yaitu , pasal 112, pasal 114, dan pasal 127.

"Ancaman tertingginya 15 tahun penjara, tapi kalau pasal 112 ancaman minimalnya 4 tahun penjara,"katanya.

Lanjut dia, berkasnya akan dilimpahkan ke pengadilan Negeri Tobelo untuk disidangkan.

"Tahap berikutnya, nanti jaksa akan menyusun surat dakwaannya baru limpahkan ke pengadilan, dalam hal ini pengadilan Negeri Tobelo untuk disidangkan."ujarannya.

Artikel ini telah tayang di TribunTernate.com 

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved