Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pinjol di Manado

Modus Pinjol di Manado Sulawesi Utara, Kantor Digrebek dan Dua Tersangka Ditangkap

Dua orang ditetapkan menjadi tersangka pasca penggerebekan kantor pinjaman online atau Pinjol di Manado.

Penulis: Alpen Martinus | Editor: Alpen Martinus
tribunmanado.co.id/Rhendi Umar.
Foto Suasana kantor Pinjol di Manado Sulawesi Utara saat Digerebek Polda Sulut 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kantor pinjaman online atau Pinjol di Manado mendadak digrebek Subdit Siber Polda Sulawesi Utara, Selasa (29/11/2022).

Itu dilakukan lantaran kasus dugaan pinjaman online atau Pinjol di Manado.

Ada dua orang yang diamankan terkait kasus tersebut.

Baca juga: Satgas Waspada Investasi Tertibkan 4.265 Pinjaman Online Ilegal

Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara berkolaborasi dengan Subdit Cybercrime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, melakukan penggrebekan kantor pinjaman online (pinjol) di ruko Blok RB no 28 Kawasan Marina Plaza Manado, Selasa (29/11/2022).
Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara berkolaborasi dengan Subdit Cybercrime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, melakukan penggrebekan kantor pinjaman online (pinjol) di ruko Blok RB no 28 Kawasan Marina Plaza Manado, Selasa (29/11/2022). (tribunmanado.co.id/Rhendi Umar)

Mereka berdua berinisial A dan G yang memiliki tugas sebagai debt collector dan pemimpin dari pinjol ilegal.

Polisi kemudian melakukan penyidikan terhadap dua orang tersebut.

Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui, mereka melakukan praktek pinjol ilegal dengan modus koperasi.

Selain itu mereka sering melakukan pengancaman terahadap para nasabah.

Baca juga: 5 Fakta Penggerebekan Kantor Pinjol Ilegal di Manado Sulawesi Utara, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

Fakta Penggerebekan Ruko Pinjol Ilegal di Manado Sulawesi Utara, Ada Laporan di Polda Metro Jaya
Fakta Penggerebekan Ruko Pinjol Ilegal di Manado Sulawesi Utara, Ada Laporan di Polda Metro Jaya (tribunmanado.co.id/Rhendi Umar.)

Dua orang ditetapkan menjadi tersangka pasca penggerebekan kantor pinjaman online (pinjol) di Manado.

Diketahui Polda Metro Jaya bersama Subdit Siber Polda Sulawesi Utara menggerebek kantor pinjol yang berada di kawasan ruko Marina, Kota Manado.

Kepala Subdirektorat Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Victor Daniel Henry mengatakan, kedua tersangka berinisial A dan G.

"A sebagai petugas debt collector yang mengancam korban dan G sebagai pemimpin dari pinjol ilegal tersebut," ujar Victor.

Baca juga: Toar Palilingan: Beri Waktu Polisi Ungkap Kejahatan Pinjol Ilegal di Manado Sulawesi Utara

Victor mengungkapkan, kedua tersangka dijerat Pasal 30 Juncto Pasal 46 dan atau Pasal 32 Jo Pasal 48 dan atau Pasal 29 Jo Pasal 45B dan atau Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, A dan G juga dikenakan Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 115 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Mereka terancam hukuman maksimal pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 12 miliar.

"Sampai saat ini, tim dari Subdit Siber Polda Metro Jaya bekerja sama dengan tim dari Subdit Siber Polda Sulawesi Utara masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan di kantor pinjol tersebut," kata Victor.

"Kemudian melakukan penyidikan lebih lanjut guna membongkar keseluruhan operasi pinjaman online ilegal ini," imbuh dia.

Berkedok Koperasi

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, kantor pinjol ilegal itu beroperasi dengan kedok sebagai koperasi.

"Penindakan dilakukan di salah satu ruko yang berada di kawasan ruko Marina, Kota Manado, yang diduga kuat sebagai tempat beroperasinya pinjaman online tersebut," ujar Auliansyah dalam keterangannya, Minggu (4/12/2022).

Penggerebekan ini bermula dari adanya laporan warga ke Polda Metro Jaya.

Korban selaku peminjam dana merasa terancam akan teror yang dilakukan kantor pinjol tersebut.

Dalam penggerebekan tersebut, Auliansyah berujar, ditemukan 4 orang sedang bekerja menggunakan komputer dan laptop.

Ia menambahkan, kantor pinjal ilegal itu diperkirakan telah beroperasi sekitar satu tahun dan menghasilkan perputaran uang sebesar Rp 1 miliar.

"Diketahui bahwa beroperasinya pinjaman online dengan nama PinjamanNow, AkuKaya, KamiKaya, dan EasyGo tidak memiliki izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," ujar dia.

Ancam sebarkan data nasabah

Menurut Auliansyah, kantor pinjol tersebut kerap kali meneror nasabahnya yang akan memasuki jatuh tempo peminjaman dengan cara mengancam menyebarkan data pribadi korbannya.

"Awalnya mereka (kantor pinjol) meneror nasabah yang mau jatuh tempo dengan cara mengirim data-data pribadi nasabahnya," ucap Auliansyah.

Auliansyah menjelaskan, awalnya korban atau pelapor melakukan peminjaman online pada tanggal 25 Oktober 2022, dengan tempo pinjaman selama 30 hari.

"Pada hari Selasa 22 November 2022, korban mendapat pesan WhatsApp dari aplikasi pinjol PinjamanNow dan AkuKaya. Awalnya yang dikirimkan pelaku ke korban adalah data-data pribadi korban sendiri," tutur dia.

Kemudian, pada tanggal 23 November 2022 menjelang jatuh tempo, Auliansyah berujar, korban mendapat pesan singkat kembali dari aplikasi pinjol PinjamanNow.

Pesan tersebut berupa ancaman penyebaran data berupa foto identitas KTP dan foto-foto dari media sosial korban ke nomor telepon yang terdaftar pada daftar kontak milik korban.

"Bukan cuma itu, bahkan beberapa foto keluarga korban mulai dikirimkan ke WhatsApp korban," ungkap dia.

Karena merasa terancam dan terganggu, korban memutuskan untuk melaporkan ancaman yang dialaminya ke Polda Metro Jaya.

Atas dasar tersebut, Auliansyah berujar, jajarannya melakukan penyelidikan dan penyidikan atas laporan seorang warga tersebut.

Kasus Pinjol di Manado

Baca Berita Lainnya di: Google News

Berita Terbaru Tribun Manado: KLIK INI

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved