Pinjaman Online Ilegal
Satgas Waspada Investasi Tertibkan 4.265 Pinjaman Online Ilegal
Satgas Waspada Investasi (SWI) terus melakukan pengawasan sekaligus penertiban terhadap investasi tanpa izin.
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Satgas Waspada Investasi (SWI) terus melakukan pengawasan sekaligus penertiban terhadap investasi tanpa izin.
Per Oktober 2022, SWI menertibkan 105 pinjaman online (pinjol) ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.
Ketua SWI, Tongam L. Tobing mengatakan, dengan adanya temuan 105 pinjol ilegal itu, sehingga sejak tahun 2018 hingga September 2022 ini, platform pinjaman online ilegal yang telah ditutup sebanyak 4.265.
Katanya, meskipun telah menutup ribuan platform, praktek pinjaman online ilegal di masyarakat tetap marak.
Sehingga dibutuhkan koordinasi dari berbagai pihak untuk bersama menutup ruang bagi pinjol ilegal ini sehingga mencegah korban di masyarakat.
Dikatakan, setiap hari Satgas Waspada Investasi menerima pengaduan masyarakat korban pinjol
ilegal.
"Meskipun beberapa pelaku telah dilakukan proses hukum, tampaknya beberapa dari mereka belum jera,” kata Tongam dalam keterangan tertulis ke Tribunmanado.co.id, Rabu (30/11/2022).
Untuk membantu penanganan kasus pinjol ilegal ini, SWI sejak September 2022 kembali membuka Warung Waspada Pinjol.
Warung Waspada Pinjol ini dibuka untuk penerimaan pengaduan dan konsultasi masyarakat terkait pinjaman online ilegal.
Masyarakat yang merasa dirugikan atau hendak melakukan pengaduan terkait pinjaman online ilegal dapat mendatangi Warung Waspada Pinjol.
SWI terus mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini dengan terus menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat.
Masyarakat juga diminta mewaspadai segala bentuk modus baru yang dilakukan oleh para pelaku untuk menjerat korban.
Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan dan mengetahui keberadaan pinjol ilegal, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan konsumen OJK 157.
Bisa juga melalui email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
Karyawan Pinjol Ilegal Beberkan Cara Edit Foto Syur untuk Teror Nasabah, Gajinya Belasan Juta |
![]() |
---|
Bukan Main! Bunga Pinjol Ilegal 10 Persen Per Hari, Pinjam Rp 5 Juta Sebulan Harus Bayar Rp 80 Juta |
![]() |
---|
Marak Pinjol Ilegal, Mahfud MD Tegaskan Korban Jangan Membayar: Kalau Diteror Segera Lapor Polisi |
![]() |
---|
Marak Pinjaman Online Ilegal yang Buat Warga Jadi Korban, Polri Diminta Tindak Tegas dan Usut Tuntas |
![]() |
---|