Pinjol di Manado
Modus Pinjol di Manado Sulawesi Utara, Kantor Digrebek dan Dua Tersangka Ditangkap
Dua orang ditetapkan menjadi tersangka pasca penggerebekan kantor pinjaman online atau Pinjol di Manado.
Penulis: Alpen Martinus | Editor: Alpen Martinus
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kantor pinjaman online atau Pinjol di Manado mendadak digrebek Subdit Siber Polda Sulawesi Utara, Selasa (29/11/2022).
Itu dilakukan lantaran kasus dugaan pinjaman online atau Pinjol di Manado.
Ada dua orang yang diamankan terkait kasus tersebut.
Baca juga: Satgas Waspada Investasi Tertibkan 4.265 Pinjaman Online Ilegal

Mereka berdua berinisial A dan G yang memiliki tugas sebagai debt collector dan pemimpin dari pinjol ilegal.
Polisi kemudian melakukan penyidikan terhadap dua orang tersebut.
Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui, mereka melakukan praktek pinjol ilegal dengan modus koperasi.
Selain itu mereka sering melakukan pengancaman terahadap para nasabah.
Baca juga: 5 Fakta Penggerebekan Kantor Pinjol Ilegal di Manado Sulawesi Utara, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

Dua orang ditetapkan menjadi tersangka pasca penggerebekan kantor pinjaman online (pinjol) di Manado.
Diketahui Polda Metro Jaya bersama Subdit Siber Polda Sulawesi Utara menggerebek kantor pinjol yang berada di kawasan ruko Marina, Kota Manado.
Kepala Subdirektorat Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Victor Daniel Henry mengatakan, kedua tersangka berinisial A dan G.
"A sebagai petugas debt collector yang mengancam korban dan G sebagai pemimpin dari pinjol ilegal tersebut," ujar Victor.
Baca juga: Toar Palilingan: Beri Waktu Polisi Ungkap Kejahatan Pinjol Ilegal di Manado Sulawesi Utara
Victor mengungkapkan, kedua tersangka dijerat Pasal 30 Juncto Pasal 46 dan atau Pasal 32 Jo Pasal 48 dan atau Pasal 29 Jo Pasal 45B dan atau Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, A dan G juga dikenakan Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 115 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Mereka terancam hukuman maksimal pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 12 miliar.
10 Fakta Penggerebekan Kantor Pinjol di Manado, Lengkap Kronologi dan Awal Kasus |
![]() |
---|
5 Fakta Kasus Pinjol di Manado Sulawesi Utara, Bermula dari Laporan di Polda Metro Jaya |
![]() |
---|
4 Nama Pinjol Diduga Ilegal di Manado Sulawesi Utara, Kantornya Baru Digrebek |
![]() |
---|
Kronologi Terungkapnya Pinjol di Manado, Berawal dari Teror Sebar Data Nasabah |
![]() |
---|
Awal Mula Sampai Praktek Pinjol di Manado Terbongkar, Perputaran Uang Sampai Rp 1 Miliar |
![]() |
---|