Kabar Artis
Kasus Konten Prank KDRT Baim Wong Naik ke Tahap Penyidikan, Nasib Suami Paula Verhoeven?
Nasib Baim Wong dan Paula Verhoeven setelah kasus konten prank KDRT naik ke tahap penyidikan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Penulis: Yeshinta Sumampouw | Editor: Yeshinta Sumampouw
Dosma ungkap hal yang miris dari perbuatan Baim dan Paula yaitu dibuat menjadi komersil.
"Hal itu yang menjadi miris sekali adalah ini dibuat menjadi komersil. Padahal beliau ini public figure pastinya secara sosiologis dalam masyarakat akan berpengaruh secara negatif," jelas Dosma.
Dosma Roha Sijabat dan Prabowo bahkan menyerahkan tambahan bukti.
"Berupa video full tanpa dipotong dari Baim dan kita menyerahkan nama-nama saksi, saksi di sini saksi penting yang ada di TKP. Kita punya dua saksi yang ada di TKP langsung. Barang bukti lain video tangkap layar dari ucapan Baim dan Paula video kita ambil beberapa bagian dari awal sampai akhir untuk memenuhi unsur di ITE," sambungnya.
Tidak hanya Prabowo dan Dosma saja yang melaporkan Baim serta Paula, pada 3 Oktober 2022 lalu organisasi masyarakat, Sahabat Polisi, juga turut melapor.
Jejak Kasus Prank KDRT
Berawal dari Baim Wong dan Paula Verhoeven yang melakukan prank laporan KDRT palsu di Polsek Kebayoran Lama.
Namun konten tersebut disorot lantaran dianggap merendahkan instansi pihak kepolisian.
Setelah konten prank KDRT itu viral, Baim Wong dan Paula Verhoeven juga menyambangi Polsek Kebayoran Lama untuk meminta maaf.
Namun seseorang bernama Teuku Zanzabella dari Sahabat Polisi melaporkan Baim Wong dan Paula Verhoeven ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (3/10/2022).
Baim Wong dan Paula Verhoeven disangkakan dengan Pasal 220 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait Laporan Palsu dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.
Bukan hanya itu, seseorang bernama Mila Ayu Dewata juga melaporkan Baim Wong dan Paula Verhoeven ke polisi pada Selasa (4/10/2022).
"Kami melaporkan karena ada prank dan pembodohan masyarakat sehingga kami harus bertindak," kata Tengku di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/10/2022).
Tengku juga mengatakan, konten laporan palsu tersebut juga dianggap melecehkan institusi Polri dan tidak memberikan manfaat bagi masyarakat.
"Sehingga kami harus bertindak untuk membersihkan nama institusi Polri," sebutnya.