Sulawesi Utara
September-November 2022 Polda Sulawesi Utara Ungkap 6 Kasus Narkotika, Ini Penjelasannya
Sepanjang September-November 2022, Polda SUlawesi Utara dan jajaran berhasil mengungkap enam kasus pengedaran narkotika. Berikut rinciannya.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Berikut ini adalah daftar kasus narkoba September-November 2022 yang diungkap Polda Sulawesi Utara.
Ada enam kasus yang diungkap Polda Sulut, diantaranya pengungkapan yang melibatkan anggota polri serta honorer Pemkot Manado yang ditangkap pada awal Bulan Desember ini.
Data tersebut diterima dari Humas Polda Sulawesi Utara, berikut selengkapnya:
1. Pengedar Obat Keras Diamankan
Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Manado mengamankan seorang terduga pengedar obat keras jenis alprazolam di wilayah Kecamatan Wenang, Kota Manado, pada Selasa (6/9/2022) siang.
Kapolresta Manado, Kombes Pol Julianto Sirait, membenarkan hal tersebut.
“Terduga pengedar yang diamankan pria berinisial FM (21), warga Kelurahan Mahawu, Kecamatan Tuminting, Kota Manado,” ujar Kombes Pol Sirait.
Sebelumnya, petugas mendapat informasi dari warga masyarakat tentang dugaan peredaran obat keras jenis alprazolam, di wilayah Kecamatan Wenang.
“Petugas melakukan penyelidikan kemudian mendatangi TKP dan menangkap terduga pengedar, sekitar pukul 11.30 Wita,” jelas Kombes Pol Julianto Sirait.
Dalam penangkapan siang itu, petugas pun menyita barang bukti berupa 20 butir alprazolam, uang tunai sebesar Rp100 ribu, dan sebuah handphone.
“Terduga pengedar beserta barang bukti kemudian diamankan di Mapolresta Manado untuk diperiksa lebih lanjut,” terang Kombes Pol Julianto Sirait.
2. Dua Pria di Mitra Ditangkap Kasus Narkoba
Tim Opsnal Dit Resnarkoba Polda Sulut mengamankan dua pria tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu, di wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara, pada Sabtu (17/9/2022).
Hal tersebut dikatakan oleh Dirresnarkoba Polda Sulut, Kombes Pol Budi Samekto, dalam konferensi pers di Balai Wartawan Mapolda Sulut, pada Selasa (27/9/2022) siang.
“Tersangka berinisial DS (45), warga Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolmong Timur, dan JK (24), warga Kecamatan Tompasobaru, Kabupaten Minahasa Selatan,” ujarnya.
Modusnya, tersangka DS pada Selasa (13/9/2022) membeli narkotika jenis sabu dari luar daerah sebanyak sekitar 10 gram, kemudian dibawa ke rumahnya.
“Selanjutnya, tersangka DS menjual satu paket sabu kepada tersangka JK,” kata Kombes Pol Budi Samekto.
Sementara itu petugas yang mendapat informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika tersebut, segera melakukan penyelidikan.
“Petugas lalu mengamankan tersangka JK beserta satu paket sabu, di Labuan Ratatotok Utara, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, pada hari Sabtu (17/9/2022), sekitar pukul 00.15 Wita,” jelas Kombes Pol Budi Samekto.
Kemudian dilakukan pengembangan, dan pada hari yang sama, sekitar pukul 08.00 Wita, petugas mengamankan tersangka DS beserta dua paket sabu, di Desa Ratatotok Utara, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara.
“Setelah itu petugas menggeledah rumah tersangka DS dan menemukan sembilan paket sabu beserta alat penghisap, pipet kaca, korek api, dan plastik klip bening,” terang Kombes Pol Budi Samekto.
Dalam pengungkapan kasus narkotika golongan 1 tersebut, petugas pun turut mengamankan sejumlah barang bukti.
Antara lain, 12 paket sabu seberat sekitar 8 gram, 2 buah handphone, 5 buah plastik klip bening, 3 buah pipet kaca, 1 buah timbangan digital, 2 buah alat penghisap sabu, 5 buah korek api gas, 2 pack plastik klip bening, dan 1 buah gunting.
“Kedua tersangka beserta sejumlah barang bukti tersebut telah diamankan di Mapolda Sulut, dan kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut,” imbuh Kombes Pol Budi Samekto.
3. Polda Ringkus 2 Tersangka Kasus Narkoba, Salah Satu Anggota
Tim Opsnal Dit Resnarkoba Polda Sulut mengamankan dua pria tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kota Manado, pada Selasa (11/10/2022).
Hal tersebut dikatakan oleh Wakil Direktur Resnarkoba Polda Sulut, AKBP Raswin Sirait, dalam konferensi pers di Balai Wartawan Mapolda Sulut, pada Jumat (21/10/2022) sore.
“Kedua tersangka masing-masing berinisial RS (32), warga Kecamatan Wanea, Kota Manado, dan MR (36), warga Kecamatan Singkil, Kota Manado. Modusnya, tersangka memiliki narkotika jenis sabu dengan tujuan untuk dipakai dan atau dijual,” ujarnya.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, petugas awalnya menangkap tersangka RS yang merupakan oknum anggota Polri, di wilayah Kecamatan Bunaken, Kota Manado, sekitar pukul 02.00 Wita.
“Pada hari Selasa tanggal 11 Oktober 2022, petugas mendapat informasi dari warga masyarakat tentang dugaan seseorang berinisial RS yang memiliki narkotika jenis sabu. Kemudian dilakukan penyelidikan dan penggerebekan di TKP, dan petugas menemukan barang bukti sebanyak 3 paket sabu dengan berat sekitar satu gram,” kata AKBP Sirait.
Baca juga: Nama VAP Kembali Disebut di Sidang Kasus Dana Covid-19 di Minut, GTI Sulut Minta Polda Usut Tuntas
Baca juga: Gempa Terkini Sore Ini Senin 5 Desember 2022, Baru Saja Guncang di Darat, Info BMKG Magnitudonnya
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka penjual sabu berinisial MR, di wilayah Kecamatan Tuminting, Kota Manado, sekitar pukul 10.30 Wita.
“Hasil penggeledahan di rumah tersangka MR, ditemukan barang bukti sabu sebanyak 26 paket, dengan berat sekitar tujuh gram,” jelasnya.
AKBP Sirait lalu merinci sejumlah barang bukti yang disita dari masing-masing tersangka. Adapun barang bukti milik tersangka RS terdiri dari, 3 paket narkotika jenis sabu, 2 buah pipet kaca, 2 buah korek api gas, 1 buah gunting, 1 buah sedotan, dan 1 buah tas berwarna hitam.
4. Pengedar Trihexyphenidyl Diringkus
Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Manado mengamankan seorang pria terduga pengedar obat keras jenis trihexyphenidyl, di wilayah Kecamatan Malalayang, Kota Manado, pada Rabu (2/11/2022) malam.
Kapolresta Manado melalui Kasatresnarkoba Kompol May Diana Sitepu, membenarkan hal tersebut.
“Tim Opsnal Satresnarkoba menangkap seorang laki-laki terduga pengedar trihexyphenidyl berinisial CV (24), warga Kecamatan Malalayang,” ujar Kompol Diana.
Pengungkapan dan penangkapan ini berdasarkan informasi dari warga masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras jenis trihexyphenidyl di wilayah Kecamatan Malalayang.
“Tim segera melakukan penyelidikan di sekitar TKP, lalu menangkap terduga pengedar sekitar pukul 23.00 Wita,” jelas Kompol Diana.
Dari tangan terduga pengedar, tim mendapati barang bukti kurang lebih 80 butir obat keras jenis trihexyphenidyl.
“Terduga pengedar beserta barang bukti kemudian diamankan di Mapolresta Manado untuk diperiksa lebih lanjut,” kata Kompol Diana.
5. Satresnarkoba Polda Ringkus Pengedar Trihexyphenidyl
Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Manado mengungkap kasus peredaran obat keras jenis trihexyphenidyl, di wilayah Kecamatan Sario, Kota Manado, pada Minggu (6/11/2022) malam.
Kasatresnarkoba Polresta Manado, Kompol May Diana Sitepu, membenarkan hal tersebut.
“Dalam pengungkapan kasus tersebut, tim mengamankan seorang laki-laki berinisial CW, warga Kecamatan Sario, yang diduga sebagai pengedar obat keras jenis trihexyphenidyl,” ujar Kompol Diana.

Pengungkapan dan penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras jenis trihexyphenidyl di wilayah Kecamatan Sario.
“Tim lalu melakukan penyelidikan di sekitar TKP, selanjutnya menangkap terduga pengedar sekitar pukul 20.30 Wita,” jelas Kompol Diana.
Dari tangan terduga pengedar, tim mendapati barang bukti kurang lebih 158 butir obat keras jenis trihexyphenidyl.
“Terduga pengedar beserta barang bukti tersebut kemudian diamankan di Mapolresta Manado untuk diperiksa lebih lanjut,” pungkas Kompol Diana.
6. Narkoba Polresta Manado Amankan 30 Paket Sabu
Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado menangkap pria berinisial YK (30) yang diduga memiliki 30 paket narkoba jenis sabu.
Dihubungi Minggu (4/12/2022) siang, Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan hal tersebut.
“Polisi telah menangkap seorang pria berinisial YK (30) pada hari Senin (3/12/2022) siang di Kelurahan Bumi Beringin, bersama barang bukti 30 paket sabu,” terangnya.
Pengungkapan kasus narkoba jenis sabu ini berdasarkan laporan masyarakat sekitar.
“Mendapat laporan warga sekitar, Tim Satresnarkoba Polresta Manado langsung mendatangi TKP dan melakukan pemeriksaan,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Dalam pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang berada di dalam kamar terduga pelaku, yang berprofesi sebagai honorer di salah satu instansi pemerintah.
“Saat pemeriksaan, polisi mendapatkan barang bukti berupa 30 paket diduga sabu, dan 1 buah timbangan, yang disimpan dalam kamar terduga pelaku dan ditaruh di dalam kotak hitam,” lanjutnya.
Baca juga: Ricky Rizal Tak Percaya Brigadir J Lecehkan Putri Candrawathi, Kaget Dengar Pengakuan Ferdy Sambo
Baca juga: Anak Panti Asuhan Cinta Kasih Remboken Sulawesi Utara Senang Dapat Kado Dari PT Tirta Sukses Perkasa
Terduga pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Mako Polresta Manado guna penyelidikan lebih lanjut.(*)
Baca berita lainnya di: Google News.