Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawesi Utara

Pemkot Manado Sulawesi Utara Tegaskan 4 Poin dalam Surat Edaran untuk Natal dan Tahun Baru

Pemkot Manado menegaskan empat poin dalam Surat Edaran Nomor 044/01/Setdako/1542/2022. Hal tersebut guna menjaga keamanan dan kenyamanan akhir tahun.

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Isvara Savitri
HO
Wali Kota Manado, Andrei Angouw. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Pemkot Manado mengeluarkan surat edaran untuk menjamin keamanan dan kenyamanan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023. 

Dalam Surat Edaran Nomor 044/01/Setdako/1542/2022, tertera larangan konvoi santa claus, pembatasan disko tanah, serta kewaspadaan terhadap cuaca ekstrem. 

Wali Kota Manado, Andrei Angouw, meminta semua pihak mematuhi aturan di surat edaran tersebut. 

"Mari kita patuhi demi kepentingan bersama," katanya, Senin (5/12/2022). 

Andrei Angouw meminta warga agar dapat memanfaatkan aplikasi 112 dalam kondisi kewaspadaan. 

Berikut empat poin dalam surat edaran yang dikeluarkan Pemkot Manado:

Baca juga: Pesan Kapolda Sulawesi Utara di HUT ke -72 Polairud: Laksanakan Tugas dengan Sebaik-baiknya

Baca juga: Rekap Gempa Bumi Hari Ini Senin 5 Desember 2022, Getarkan Indonesia 21 Kali, Info Terkini BMKG

1. Menjaga keamanan dan ketertiban dalam rangka menyambut dan merayakan Natal 25 Desember 2022 dan Tahun Baru 1 Januari 2023, dan kepada tokoh agama, tokoh masyarakat bersama ikut membantu pemerintah menciptakan suasana rukun dan damai yang sudah terjaga selama ini. Bagi orang tua agar selalu mengawasi anak-anak turun ke jalan-jalan dan tempat hiburan yang dapat mengganggu keamanan, ketentraman, ketertiban, dan keselamatan bagi dirinya ataupun orang lain.

2. Untuk kegiatan/acara dan hiburan yang menggunakan sound system dan disko tanah dibatasi sampai dengan jam 24.00 Wita, dan tidak diperkenankan menutup badan jalan.

3. Dilarang melaksanakan konvoi santa claus dan kegiatan dimaksud dapat dilakukan pada tempat tertentu yang diizinkan dan tidak mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

Kolase foto surat edaran larangan konvoi Santa Claus dan Walikota Manado Sulawesi Utara
Kolase foto surat edaran larangan konvoi Santa Claus dan Walikota Manado Sulawesi Utara (IST)

4. Mengantisipasi perubahan iklim, cuaca ekstrim seperti banjir, tanah longsor serta pohon tumbang, camat, lurah, dan ketua lingkungan untuk tetap memantau wilayah masing-masing dan mengimbau kepada warga agar tetap waspada dalam kondisi cuaca saat ini yang cepat berubah.

Tentang Manado

Kota Manado berbatasan dengan Kabupaten Minahasa dan Minahasa Utara.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved