Bupati Minut
Mantan Bupati Minut Dikabarkan Jadi Tersangka Dana Covid Minut
"Pemeriksaan sudah dilakukan secara bersama-sama, dan VAP sudah jadi tersangka," menurut informasi dari Polda Sulawesi Utara.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
"Kita akan sita untuk kepentingan negara. Dan juga kita akan mendalami perkara ini, mudah-mudahan tidak terjadi lagi di kemudian hari," sebutnya.
Divonis Kasus Pemecah Ombak
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado menjatuhi vonis 4 tahun penjara terhadap mantan Bupati Minahasa Utara Vonnie Anneke Panambunan dalam kasus proyek pemecah ombak.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Djamaludin Ismail menyatakan, Vonnie bersalah dalam perkara proyek pemecah ombak di Desa Likupang II, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara.
Hakim menilai, Vonnie terbukti melawan hukum dan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Vonnie terbukti melakukan dakwaan pertama (primer) Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor Tahun 2001.
Atas perbuatannya tersebut, Vonnie divonis empat tahun penjara dengan denda Rp 200 juta.
Jika tidak bisa membayar denda, Vonnie harus menggantinya dengan kurungan dua bulan.
Selain itu Vonnie diminta mengganti kerugian negara sebesar Rp 3.210.768.182. (Ren)
• Segini APBN Untuk Sulawesi Utara 2023, Turun Cukup Besar, Ini Rinciannya