Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bupati Minut

Mantan Bupati Minut Dikabarkan Jadi Tersangka Dana Covid Minut

"Pemeriksaan sudah dilakukan secara bersama-sama, dan VAP sudah jadi tersangka," menurut informasi dari Polda Sulawesi Utara.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Andreas Ruauw
Mantan Bupati Minut Dikabarkan Jadi Tersangka Dana Covid Minut. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Mantan Bupati Minahasa Utara Vonnie Aneke Panambunan dikabarkan sudah ditetapkan menjadi tersangka korupsi dana covid di Minahasa Utara.

Pemeriksaan terhadap VAP telah dilakukan secara bersama-sama dengan tiga narapidana  JNM, MMO dan SE.

"Pemeriksaan sudah dilakukan secara bersama-sama, dan VAP sudah jadi tersangka," menurut informasi dari Polda Sulawesi Utara.

Bahkan dalam waktu dekat polisi akan melakukan tahapan selanjutnya terhadap posisi VAP.

"Kita tunggu saja perkembangannya ya," jelasnya

Sebelumnya Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Nasriadi telah menyatakan bakal ada tersangka lain dalam kasus tersebut.

"Intellectual leader-nya adalah yang memimpin saat itu, sebagai bupati saat itu.

Dan sekarang yang bersangkutan sedang menjalani proses pidana korupsi perkara yang berbeda, dan sedang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan," kata Nasriadi di Polda Sulawesi Utara, Selasa (15/2/2022).

"Kita akan periksa dan apabila memenuhi unsur pidananya kita akan jadikan dia sebagai tersangka," tegasnya.
Sebagai informasi, pada 2020, Vonnie Anneke Panambunan masih menjabat Bupati Minahasa Utara.

Saat ini, Vonnie menjalani hukuman empat tahun penjara karena terlibat korupsi proyek pemecah ombak.

Nasriadi kala mengaku miris atas kasus korupsi ini.

Menurut dia, seharusnya dana sebesar sekitar Rp 61 miliar tersebut bisa digunakan oleh warga Minut untuk pertumbuhan ekonomi.

Seperti membeli beras, sembako guna memenuhi kebutuhan hidup masyarakat yang terdampak ekonomi karena tidak bekerja akibat pandemi.

"Tapi semua digunakan untuk kepentingan pribadi, dan kita akan proses, ke mana uang-uang ini," ujarnya.

Dikatakanya, polisi telah mengamankan satu sertifikat tanah yang luasnya kurang lebih 15 ribu meter persegi, yang jika dinilai sekitar Rp 25 miliar.

"Kita akan sita untuk kepentingan negara. Dan juga kita akan mendalami perkara ini, mudah-mudahan tidak terjadi lagi di kemudian hari," sebutnya.

Divonis Kasus Pemecah Ombak

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado menjatuhi vonis 4 tahun penjara terhadap mantan Bupati Minahasa Utara Vonnie Anneke Panambunan dalam kasus proyek pemecah ombak.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Djamaludin Ismail menyatakan, Vonnie bersalah dalam perkara proyek pemecah ombak di Desa Likupang II, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara.

Hakim menilai, Vonnie terbukti melawan hukum dan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Vonnie terbukti melakukan dakwaan pertama (primer) Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor Tahun 2001.
Atas perbuatannya tersebut, Vonnie divonis empat tahun penjara dengan denda Rp 200 juta.

Jika tidak bisa membayar denda, Vonnie harus menggantinya dengan kurungan dua bulan.

Selain itu Vonnie diminta mengganti kerugian negara sebesar Rp 3.210.768.182. (Ren)

Segini APBN Untuk Sulawesi Utara 2023, Turun Cukup Besar, Ini Rinciannya

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved