Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Minahasa Tenggara

Dua Wanita di Minahasa Tenggara Sulawesi Utara Ditangkap Lantaran Judi Togel, Ini Peran Mereka

Namun mereka berdua diduga hanya merupakan pengecer togel dan bandar. Dua wanita tersebut berinisial NT dan YG.

Penulis: Alpen Martinus | Editor: Alpen Martinus
Tribun Manado / Jufry Mantak
ilustrasi Barang Bukti Judi Togel, dua wanita asal Minahasa Tenggara ditangkap lantaran judi togel 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Apes dialami oleh dua wanita asal Minahasa Tenggara.

Mereka harus berurusan dengan polisi dari Polres Minahasa Tenggara (Mitra).

itu lantaran mereka tertangkap sedang melakukan praktek judi togel oleh Tim Opsnal Sat Rekrim dan Pospol Tombatu Timur.

Baca juga: Bandar dan Pengecer Togel Diringkus Polres Mitra Sulawesi Utara, Ini Kronologinya


Dua wanita yang diamankan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Minahasa Tenggara (Mitra) dan Pospol Tombatu Timur.(Tribunmanado.co.id/Istimewa)

Terpaksa mereka berdua harus dibawa ke Mapolres Minahasa Tenggara untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Namun mereka berdua diduga hanya merupakan pengecer togel dan bandar.

Dua wanita tersebut berinisial NT dan YG.

Polres Mitra pun masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.

Baca juga: Residivis Kasus Judi Togel Online di Minsel Sulawesi Utara Berhasil Ditangkap Polisi

Pengungkapan dua kasus tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang direspon petugas dengan melakukan penyelidikan hingga penangkapan.

Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Julest Abraham Abast, mengatakan pengungkapan pertama dilakukan oleh Kapospol Tombatu Timur bersama anggota.

Pengungkapan tersebut dilakukan di Desa Mundung Satu, Kecamatan Tombatu Timur, pada Sabtu malam sekitar pukul 20.00 Wita.

“Terduga pelaku wanita berinisial NT (52), warga desa setempat, diduga sebagai pengecer togel.

Baca juga: Aksi Polisi yang Jemput Paksa Jurnalis karena Pemberitaan Judi Togel Dikecam AJI Manado

NT ditangkap di rumahnya beserta barang bukti berupa buku rekapan judi togel dan uang tunai sebesar Rp 30 ribu,” jelas Kombes Pol Julest Abraham Abast pada Senin (5/11/2022).

Kemudian sekitar pukul 20.30 Wita, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Mitra mengamankan seorang wanita yang diduga sebagai bandar judi togel, di Kelurahan Nataan, Kecamatan Ratahan.

“Terduga pelaku berinisial YG (45), warga kelurahan setempat. Ditangkap di rumahnya beserta barang bukti buku rekapan togel dan uang tunai sebesar Rp 60 ribu,” terangnya.

Kedua terduga pelaku beserta barang bukti tersebut kemudian diamankan di Mapolres Mitra untuk diproses lebih lanjut.

“Untuk kasus tersebut masih dilakukan pengembangan. Polda Sulut dan jajaran berkomitmen terus memberantas segala jenis perjudian,” pungkasnya.

Dituduh Back Up Peredaran Sianida, Ini Jawaban Kapolres Mitra Sulawesi Utara

Kapolres Minahasa Tenggara (Mitra), AKBP Ferry Sitorus, memberi bantahannya terkait informasi sudah memback up peredaran sianida dan air raksa pada pertambangan tanpa izin atau PETI.

Sitorus kepada Tribunmanado.co.id menyebut dia tidak pernah melakukan seperti yang sudah diberitakan.

"Kami selalu menjalankan setiap tugas dan kewajiban kami sebagai aparat penegak hukum. Selalu hadir di tengah-tengah masyarakat untuk melayani dan memberi rasa aman kepada masyarakat," jelasnya.

Dia pun memberi imbauan kepada masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pemberitaan yang tidak jelas sumber dan faktanya.

"Kita harus jadi masyarakat yang pintar dalam bersosialmedia, Saya yakin bahwa masyarakat Sulawesi Utara dan Minahasa Tenggara khususnya bisa menyaring dan melihat pemberitaan yang ada," jelasnya.

Dia pun berharap jika ada permasalahan yang ada di masyarakat dan ada keterkaitan dengan tugas sebagai polri, langsung menyampaikan secara langsung.

Terkait permasalahan PETI, Polres Mitra sudah melakukan penindakan sebanyak dua kasus.

"Selama saya menjabat sebagai Kapolres Mitra, yang pertama, kasus PETI yang berlokasi di daerah Soyoan, Ratatotok, dengan BB sebanyak tiga alat berat berhasil kita amankan, dan untuk proses sekarang sudah dilakukan penetapan tersangka.

Kasus yang kedua, kasus PETI yang kami lakukan penindakan di lokasi Tumalinting, Ratatotok, dengan BB satu tong yang berisi karbon dan alkon untuk proses masih dalam proses pemeriksaan," jelasnya.(*)

 

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved