Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

AJI Manado

Aksi Polisi yang Jemput Paksa Jurnalis karena Pemberitaan Judi Togel Dikecam AJI Manado

Aksi Polisi yang Lakukan Penjemputan Paksa Jurnalis karena Pemberitaan Judi Togel Dikecam AJI Manado.

Penulis: Rizali Posumah | Editor: Rizali Posumah
Tribun Manado
Ketua AJI Manado Fransiskus Marcelino Talokon saat hadir di Tribun Manado Podcast - Aksi Polisi yang Jemput Paksa Jurnalis karena Pemberitaan Judi Togel Dikecam AJI Manado. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID -  Tindakan polisi di Tomohon, Sulawesi Utara, yang lakukan penjemputan paksa kepada wartawan Julius Laatung mendapat kecaman dari Aliansi Jurnalis Independen ( AJI ) Manado. 

Ketua AJI Manado, Fransiskus Marcelino Talokon, pada Minggu (30/10/2022) mengatakan, tindakan polisi itu mencoreng MoU antara Dewan Pers dan Polri.

Di mana MoU tersebut memiliki lingkup terkait perlindungan kemerdekaan pers. 

“AJI Manado mengecam segala tindakan yang mengancam kebebasan pers,” ujar Ketua AJI Manado, Fransiskus Marcelino Talokon, Minggu (30/10/2022), dalam pernyataan tertulis yang diterima Tribun Manado.

Fransiskus mengatakan, aksi polisi yang menjemput wartawan dengan dalil apapun jika berkaitan dengan berita adalah hal yang tidak bisa dibenarkan. 

"Apalagi, alih-alih menggunakan hak jawab terkait dengan berita itu, pihak Polres Tomohon malah langsung memanggil wartawan yang menulis berita," ujar dia. 

Jelas dia, seharusnya, kalau terkait dengan berita atau karya jurnalistik maka yang dipanggil adalah Pemimpin Redaksi, bukan reporternya. 

Terang dia, kalau berita itu merugikan polisi, gunakan hak jawab sesuai Undang-undang Pers.

Kecuali, jika wartawan tersebut tersangkut kasus pidana.

“Jika polisi memanggil wartawan karena yang bersangkutan terlibat judi atau pidana, maka itu di luar Undang-undang Pers,” ujarnya lagi.

Fransiskus menerangkan, dalam kerja jurnalistik, wartawan telah dilindungi oleh Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 

Dan untuk pihak-pihak yang merasa dirugikan atau keberatan terhadap pemberitaan sebuah media, bisa mengajukan hak jawab atau hak koreksi langsung ke redaksi media. 

“Pengaduan juga bisa dilakukan ke Dewan Pers.

Di mana panduannya bisa dilihat di tautan: https://dewanpers.or.id/datapengaduan/prosedur,” kata Fransiskus kembali.

Diketahui, Julius Laatung dijemput di rumahnya oleh polisi yang bertugas di Polres Tomohon pada Sabtu (29/10/2022). 

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved