Mitra Sulawesi Utara
Bandar dan Pengecer Togel Diringkus Polres Mitra Sulawesi Utara, Ini Kronologinya
Dua perempuan di Minahasa Tenggara ditangkap polisi diduga karena terlibat judi togel. Total uang tunai yang disita adalah Rp 90 ribu.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Isvara Savitri

TRIBUNMANADO.CO.ID, MITRA - Dua wanita diamankan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Minahasa Tenggara (Mitra) dan Pospol Tombatu Timur.
Dua wanita berinisial NT dan YG diduga terlibat kasus judi togel.
Pengungkapan dua kasus tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang direspon petugas dengan melakukan penyelidikan hingga penangkapan.
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Julest Abraham Abast, mengatakan pengungkapan pertama dilakukan oleh Kapospol Tombatu Timur bersama anggota.
Pengungkapan tersebut dilakukan di Desa Mundung Satu, Kecamatan Tombatu Timur, pada Sabtu malam sekitar pukul 20.00 Wita.
“Terduga pelaku wanita berinisial NT (52), warga desa setempat, diduga sebagai pengecer togel. NT ditangkap di rumahnya beserta barang bukti berupa buku rekapan judi togel dan uang tunai sebesar Rp 30 ribu,” jelas Kombes Pol Julest Abraham Abast pada Senin (5/11/2022).
Kemudian sekitar pukul 20.30 Wita, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Mitra mengamankan seorang wanita yang diduga sebagai bandar judi togel, di Kelurahan Nataan, Kecamatan Ratahan.
“Terduga pelaku berinisial YG (45), warga kelurahan setempat. Ditangkap di rumahnya beserta barang bukti buku rekapan togel dan uang tunai sebesar Rp 60 ribu,” terangnya.
Kedua terduga pelaku beserta barang bukti tersebut kemudian diamankan di Mapolres Mitra untuk diproses lebih lanjut.
“Untuk kasus tersebut masih dilakukan pengembangan. Polda Sulut dan jajaran berkomitmen terus memberantas segala jenis perjudian,” pungkasnya.
Baca juga: Ramalan Zodiak Besok Selasa 6 Desember 2022, Taurus Ada Kabar Baik, Libra Harus Hati-hati
Baca juga: Gempa Terkini Guncang Aceh Senin 5 Desember 2022 Siang, Info BMKG Magnitudonya
Dituduh Back Up Peredaran Sianida, Ini Jawaban Kapolres Mitra Sulawesi Utara
Kapolres Minahasa Tenggara (Mitra), AKBP Ferry Sitorus, memberi bantahannya terkait informasi sudah memback up peredaran sianida dan air raksa pada pertambangan tanpa izin atau PETI.
Sitorus kepada Tribunmanado.co.id menyebut dia tidak pernah melakukan seperti yang sudah diberitakan.
"Kami selalu menjalankan setiap tugas dan kewajiban kami sebagai aparat penegak hukum. Selalu hadir di tengah-tengah masyarakat untuk melayani dan memberi rasa aman kepada masyarakat," jelasnya.
Dia pun memberi imbauan kepada masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pemberitaan yang tidak jelas sumber dan faktanya.
