Tomohon Sulawesi Utara
Pekan Ini Terdakwa Korupsi Proyek Pengadaan Komputer dan Aplikasinya di DPPKBMD Tomohon Divonis
Pekan Ini Terdakwa Korupsi Proyek Pengadaan Komputer dan Aplikasinya di DPPKBMD Tomohon Divonis.
Penulis: Hesly Marentek | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - AR alias Aris, segera divonis oleh Pengadilan Negeri Manado, Sulawesi Utara.
AR adalah terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan komputer dan aplikasinya.
Kasus korupsi ini terjadi di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah (DPPKBMD) Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon Tahun 2013.
• Pemkab Minahasa Bersama Balai Wilayah Sungai Sulut Bahas Penetapan Garis Sepadan Danau Tondano
Sidang putusan AR dijadwalkan bakal digelar 8 Desember 2022 pekan ini.
Hal itu sebagaimana yang dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon Alfonsius Loe Mau, pada Jumat (2/12/2022).
"Tanggal 8 Desember ini pekan ini sidang putusan," ujar Alfonsius Loe Mau.
Sebelumnya Terdakwa AR dituntut 5 Tahun Penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang yang digelar dua pekan lalu.
Dalam tuntutan yang dibacakan oleh JPU Kejari Tomohon, turut disertakan denda sebesar Rp 200 juta, subsider 6 bulan.
• Pemain Hebat di Timnas Senegal, Siap Lawan Inggris di 16 Besar Piala Dunia 2022
Serta AR wajib menggantikan sejumlah kerugian negara Rp 500 juta, subsider 1 Tahun Penjara
"Tapi sebelum itu kita merampas harta bendanya atau dilakukan penyitaan.
Kalau harta bendanya tidak ada diganti dengan hukuman badan," terang Alfonsius.
Alfonsius pun menyebut andai putusan nanti kurang dari 2 per tiga tentu akan ada upaya hukum.
"Kita lihat pada putusan nanti. Kan kalau dipidana khusus kalau putusan 2 per 3 dari tuntutan tentu akan diterima.
• Ini Pesan Richard Sualang di Ibadah Natal Komisi Pelayanan PKB GMIM Paulus Titiwungen Manado
Tapi kalau kurang akan ada upaya hukum," sebutnya.
Adapun AR sendiri diketahui berperan sebagai pihak ketiga para proyek pengadaan komputer dan Aplikasinya di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah Pemerintah Kota Tomohon Tahun 2013.
Atas perbuatannya AR didakwa melanggar pasal 2 dan 3 UU tindak pidana korupsi no 31 tahun 1999 yang telah diganti UU no 20 tahun 2021 atas perubahan atas UU tindak pidana korupsi no 31 tahun 1999, jo Pasal 55 KUHP. (hem)
• Fakta Lain Penangkapan 3 Tersangka Pengedar Narkoba di Manado Sulawesi Utara, Dari Sini Asal Sabu