Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Hukum dan Kriminal

Oknum Paspampres Rudapaksa Prajurit Wanita TNI di Bali, Pelaku Berpangkat Mayor

Seorang anggota Paspampres rudapaksa prajurit wanita TNI di Bali. Pelaku berpangkat Mayor Infanteri, inisial BF.

Editor: Frandi Piring
Foto Istimewa
Oknum Paspampres Rudapaksa Prajurit Wanita TNI di Bali, Pelaku Berpangkat Mayor, inisial BF. 

Terkait tindakan yang akan diberikan kepada korban, menurutnya perlu dilakukan rehabilitasi atau pendekatan psikologi agar korban dapat menghilangkan trauma.

Moeldoko juga menegaskan tidak ada toleransi di TNI dan pelaku akan tetap dihukum sesuai dengan perbuatannya.

"Saya mantan panglima TNI saya tegas saja tidak ada alternatif tidak ada toleransi siapapun itu darimanapun dia berasal," imbuhnya.

Sebelumnya, Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa mengatakan Mayor BF sudah diproses hukum atas kesalahannya.

"Oh sudah, sudah proses hukum langsung," jelasnya pada Kamis (1/12/2022) dikutip dari Kompas.com.

Ia juga menyatakan Mayor BF kini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya kasus ini telah diperiksa di Makassar, Sulawesi Selatan karena korban bertugas di Divisi Infanteri 3/Kostrad.

Namun kini kasus ini akan ditangai langsung oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

"Jadi kalau enggak salah sidiknya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi 3/Kostrad tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku kan Paspampres, itu kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penanganan di TNI," ungkapnya.

Andika menjelaskan jika perbuatan Mayor BF sudah memenuhi unsur pidana dan tidak akan memberi kompromi atas perbuatannya.

Ilustrasi TNI Gadungan. Terbaru Pria asal Kediri Jadi Mayjen TNI dan Irjen Pol Gadungan. Tipu Korban Janjikan Uang Rp 80 Miliar.
Ilustrasi TNI Gadungan. Terbaru Pria asal Kediri Jadi Mayjen TNI dan Irjen Pol Gadungan. Tipu Korban Janjikan Uang Rp 80 Miliar. (Internet)

Selain itu, ia juga dengan tegas akan memecat Mayor BF karena melakukan perbuatan tersebut kepada sesama prajurit TNI.

"Kalau satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama kelurga besar TNI,

bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja, maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," ungkapnya.

Sementara itu, Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres) Marsda Wahyu Hidayat Sudjatmiko mengatakan

akan menunggu panggilan dari Pom TNI terkait anggotanya yang melakukan tindak asusila.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved