Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Hukum dan Kriminal

Oknum Paspampres Rudapaksa Prajurit Wanita TNI di Bali, Pelaku Berpangkat Mayor

Seorang anggota Paspampres rudapaksa prajurit wanita TNI di Bali. Pelaku berpangkat Mayor Infanteri, inisial BF.

Editor: Frandi Piring
Foto Istimewa
Oknum Paspampres Rudapaksa Prajurit Wanita TNI di Bali, Pelaku Berpangkat Mayor, inisial BF. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang anggota Paspampres diduga merudapaksa prajurit wanita TNI di Bali saat acara KTT G20 pada 15-16 November 2022.

Oknum paspampres tersebut merupakan wakil komandan di salah satu detasemen Paspampres.

Terduga pelaku berinisial BF dengan pangkat Mayor Infanteri TNI.

Kepala Staf Kepresidenan Jenderal (Purn) Moeldoko lantas menanggapi kasus oknum Paspampres diduga merudapaksa prajurit TNI wanita di sebuah hotel di Bali ketika acara KTT G20 tersebut.

Terduga pelaku yakni seorang perwira menengah yang menjabat sebagai wakil komandan di salah satu detasemen Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) berinisial Mayor Infanteri BF.

Moeldoko menyatakan di TNI aturan dan hukum yang berlaku sudah jelas.

Moeldoko.
Moeldoko. (ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI)

Menurutnya, dalam kasus ini akan dilihat terlebih dahulu pelanggaran kasus ini termasuk disiplin murni atau disiplin tidak murni.

"Di TNI itu sudah jelas hukumnya, ada disiplin murni dan disiplin tidak murni.

Kalau disiplin tidak murni pendekatannya Kitab Undang-undang Hukum Pidana," ujarnya dilansir dari YouTube KompasTV, Sabtu (3/12/2022).

Tapi jika pelanggaran yang dilakukan termasuk disipiln murni akan ditindak secara administratif.

"Tapi kalau atasannya ia berhak melihat kira-kira ini masuk mana kalau disiplin murni pendekatannya administrasi

dan tindakan disiplin nanti ada bagian dari Pak KSAD yang menindak," terangnya.

Mantan Panglima TNI ini juga mengungkap kasus ini akan ditentukan di Pengadilan Militer dan hukuman yang diberikan dapat berupa pemecatan jika terbukti bersalah.

"Dilihat dulu kasusnya, nanti mau diberhentikan atau tidak di persidangan yang menentukan.

Jadi tidak semena-mena dipidana terus dipecat tapi intinya ketegasan tidak pernah berkurang di TNI," pungkasnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved