Paspampres Perkosa Anak Buah
Fakta Perwira Paspampres Diduga Perkosa Prajurit Kostrad: Kejadian saat KTT G20, Terancam Dipecat
Dugaan peristiwa pemerkosaan terhadap prajurit wanita tersebut terjadi di Bali pada pertengahan November 2022.
Penulis: Gryfid Talumedun | Editor: Gryfid Talumedun
"Jadi kalau enggak salah sidiknya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi 3/Kostrad tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku kan Paspampres, itu kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penangnan di TNI," terang Andika.
Andika menyatakan, perbuatan Mayor Infanteri BF telah memenuhi unsur pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Terlebih, tindakan tercela Mayor Infanteri BF ini dilakukan terhadap keluarga besar TNI itu sendiri.
Terancam Dipecat
Untuk itu, selain pidana, Andika memastikan Mayor Infanteri BF akan dipecat dari TNI.
"Oia kalau satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama kelurga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja, maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," tegas Andika.
Ia juga menegaskan tak ada kompromi atas tindakan Mayor Infanteri BF.
"Enggak ada, enggak ada kompromi," imbuh dia.
Andika mengatakan bahwa Mayor Infanteri BF telah diproses hukum akibat tindakan tercelanya.
"Oh sudah, sudah proses hukum langsung," ujar dia.
Selain itu, Andika menyampaikan bahwa Mayor Infanteri BF sudah ditahan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia mengungkapkan, Mayor Infanteri BF sebelumnya telah menjalani penyidikan di Makassar, Sulawesi Selatan.
Penyidikan dilakukan di Makassar karena korban merupakan prajurit yang bertugas di Divisi Infanteri 3/Kostrad.
Andika mengatakan bahwa kasus ini akan ditarik dan ditangani langsung oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
"Jadi kalau enggak salah sidiknya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi 3/Kostrad tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku kan Paspampres, itu kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penangnan di TNI," ujar Andika.
(Tribunmanado.co.id/Gry)
Baca Berita Tribun Manado disini: https://bit.ly/3BBEaKU