Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Paspampres Perkosa Anak Buah

Fakta Perwira Paspampres Diduga Perkosa Prajurit Kostrad: Kejadian saat KTT G20, Terancam Dipecat

Dugaan peristiwa pemerkosaan terhadap prajurit wanita tersebut terjadi di Bali pada pertengahan November 2022.

Penulis: Gryfid Talumedun | Editor: Gryfid Talumedun
KOMPAS.com/Shutterstock
Ilustrasi korban perkosaan, Fakta Perwira Paspampres Diduga Perkosa Prajurit Kostrad: Kejadian saat KTT G20, Terancam Dipecat 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini fakta-fakta Perwira Paspampres diduga Perkosa Prajurit Kostrad.

Perwira menengah yang menjabat wakil komandan di salah satu detasemen Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) tersebut berinisial Mayor Infanteri BF.

Ia diduga melakukan pemerkosaan terhadap prajurit wanita Divisi Infanteri 3/Kostrad, Letda Caj (K) GER.

Berikut ini fakta-fakta selengkapnya:

Lokasi dan waktu 

Dugaan peristiwa pemerkosaan tersebut terjadi di Bali pada pertengahan November 2022 saat KTT G20.

Peristiwa ini pun telah dibenarkan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

Andika menyebut bahwa Mayor Infanteri BF telah diproses hukum akibat tindakan tersebut.

"Oh sudah, sudah proses hukum langsung," kata Andika kepada wartawan usai melepas Satgas Mantime Task Force TNI Konga XXVIII-N/UNIFIL di Markas Kolinlamik, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (1/12/2022) sore.

Andika menyampaikan bahwa Mayor Infanteri BF sudah ditahan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sekarang sudah ditahan, sudah (tersangka)," ujar dia.

Sudah Diperiksa

Andika juga menjelaskan bahwa Mayor Infanteri BF sebelumnya telah menjalani penyidikan di Makassar, Sulawesi Selatan.

Penyidikan dilakukan di Makassar karena korban merupakan prajurit yang bertugas di Divisi Infanteri 3/Kostrad.

Selain itu, Andika mengatakan bahwa kasus ini akan ditarik dan ditangani langsung oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

"Jadi kalau enggak salah sidiknya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi 3/Kostrad tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku kan Paspampres, itu kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penangnan di TNI," terang Andika.

Andika menyatakan, perbuatan Mayor Infanteri BF telah memenuhi unsur pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Terlebih, tindakan tercela Mayor Infanteri BF ini dilakukan terhadap keluarga besar TNI itu sendiri.

Terancam Dipecat

Untuk itu, selain pidana, Andika memastikan Mayor Infanteri BF akan dipecat dari TNI.

"Oia kalau satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama kelurga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja, maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," tegas Andika.

Ia juga menegaskan tak ada kompromi atas tindakan Mayor Infanteri BF.

"Enggak ada, enggak ada kompromi," imbuh dia.

Andika mengatakan bahwa Mayor Infanteri BF telah diproses hukum akibat tindakan tercelanya.

"Oh sudah, sudah proses hukum langsung," ujar dia.

Selain itu, Andika menyampaikan bahwa Mayor Infanteri BF sudah ditahan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia mengungkapkan, Mayor Infanteri BF sebelumnya telah menjalani penyidikan di Makassar, Sulawesi Selatan.

Penyidikan dilakukan di Makassar karena korban merupakan prajurit yang bertugas di Divisi Infanteri 3/Kostrad.

Andika mengatakan bahwa kasus ini akan ditarik dan ditangani langsung oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

"Jadi kalau enggak salah sidiknya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi 3/Kostrad tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku kan Paspampres, itu kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penangnan di TNI," ujar Andika.

(Tribunmanado.co.id/Gry)

Baca Berita Tribun Manado disini: https://bit.ly/3BBEaKU

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved