Pencurian di Manado
3 Fakta yang Terungkap dari Aksi Pencurian di Toko Pakaian di Manado Sulawesi Utara
Berikut 3 Fakta yang Terungkap dari Aksi Pencurian di Toko Pakaian di Manado Sulawesi Utara.
Penulis: Rizali Posumah | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Aksi pencurian terjadi di salah satu toko pakaian yang ada di Kelurahan Mahakeret Barat, Kecamatan Wenang, Kota Manado, Sulawesi Utara.
Peristiwa ini terjadi pada Sabtu 26 November 2022.
Tepatnya di malam hari sekitar pukul 19.00 Wita.
Pelaku dalam kasus ini EL (18) alias Baim, warga Kecamatan Wenang, Manado, Sulawesi Utara.
Baim ditangkap pada Jumat 2 Desember 2022.
Berikut 2 fakta yang terungkap dari aksi pencurian ini:
1. Curi laptop dan uang tunai
Saat melancarkan aksinya baim menggasak satu buah laptop.
Kemudian dia juga mengambil uang senilai Rp 145.000.
2. Pelaku mencuri untuk beli miras
Kepada penyidik Polresta Manado, Baim mengaku berani melakukan aksi pencurian karena tak punya uang untuk beli minuman keras (miras).
Hal ini juga dibenarkan oleh Kasat Reskrim Kompol Sugeng Wahyudi Santoso.
Kompol Sugeng Wahyudi Santoso bicara mewakili Kapolresta Manado Kombes Julianto Sirait.
Sugeng mengatakan usai melakukan pencurian, pelaku langsung membeli miras dengan teman-temannya.
"Barang butki uang yang diambil pelaku dibeli miras," ujarnya via telepon, Sabtu 3 Desember 2022.