Manado Sulawesi Utara
2 Pengedar dan 1 Bandar Narkoba di Manado Sulawesi Utara Ditangkap Polisi
Dari hari Jumat hingga Sabtu 3 Desember 2022 Satres Narkoba Polresta Manado berhasil menangkap tiga pelaku narkoba jenis sabu.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Polesta Manado serius dalam pengungkapan kasus narkoba di Kota Manado Sulawesi Utara.
Hal itu terlihat dari kerja Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Manado.
Dari hari Jumat hingga Sabtu 3 Desember 2022 Satres Narkoba Polresta Manado berhasil menangkap tiga pelaku narkoba jenis sabu.
Mereka yakni YNK alias Okta (31), GRK (31) dan CLA (31).
YNK diketahui warga Kelurahan Bumi Beringin, Kecamatan Wenang, Kota Manado.
Sementara Keduanya berinisial GRK (31) dan CLA (31). berasal dari Kelurahan Sindulang, Kecamatan Tuminting, Manado.
YNK adalah seorang bandar narkoba jenis sabu.
Sementara GRK dan CLA adalah pengedar.
Penangkapan YNK
YNK ditangkap pada Sabtu 3 Desember dini hari.
YNK ditangkap di Perumahan Griya Paniki Indah (GPI), Kecamatan Mapanget, pada dini hari tadi.
Kasat Narkoba Polresta Manado Kompol May Diana Sitepu ketika dikonfirmasi mengatakan jika pelaku merupakan bandar yang sering menjual sabu di kota Manado.
Penangkapan pelaku berawal dari informasi warga tentang aktivitas mencurigakan di perumahan GPI Manado.
Setelah ditindaklanjuti ternyata benar bahwa ada bandar narkoba yang sedang melakukan transaksi di perumahan GPI Manado.
"Ketika kami tindaklanjuti laporannya, ternyata benar ada transaksi narkoba," ujar Kompol May Diana Sitepu.
Dari penangkapan ini, Satres Narkoba Polresta Manado berhasil mengamankan 30 paket narkoba siap edar.
"Kami temukan 30 paket yang sudah dibagi dalam kantong dan segera diedarkan," ucapnya.
Saat ini pelaku bersama barang bukti sedang diperiksa oleh Satres Narkoba Polresta Manado.
"Sekarang masih kita periksa untuk pengembangan kasusnya," tegas dia.
Penangkapan GRK dan CLA
Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado menangkap GRK dan CLA pada Jumat 2 Desember 2022.
Kasat Narkoba Kompol May Diana Sitepu menerangkan, enangkapan terhadap kedua pelaku terjadi berkat laporan dari warga.
Di mana warga tersebut mengetahui adanya narkotika jenis sabu di wilayah perumahan GPI.
“Dari tangan pelaku, kami menyita barang bukti 1 (satu) paket narkotika jenis sabu,” ujarnya saat ditemui Tribunmanado.co.id, Sabtu 3 Desember 2022 sore tadi di kawasan Marina Plaza.
Setelah itu, pelaku langsung dibawa ke Mako Polresta Manado.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Mako polresta Manado guna penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya lagi.
May Diana Sitepu juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat.
Karena sudah memberikan informasi terkait keberadaan narkotika yang dapat merusak generasi muda.
“Kami imbau kepada masyarakat agar terus dapat membantu kami aparat dalam mencengah peredaran gelap narkotika.
Jangan takut silakan lapor ke aparat kepolisian terdekat apabila mengetahui tentang keberadaan narkotika,” pungkasnya.(Nie)
• Bandar Narkoba Asal Wenang Manado Sulawesi Utara Ditangkap Polisi, Barang Bukti 30 Paket Sabu