Bitung Sulawesi Utara
Lewat ODSK, Nelayan Kini Bisa Urus Izin Kapal Ikan di Kota Bitung
Dalam pengurusan izin kapal di bawah 30 Grostone (GT) kini bisa dilakukan di Kantor Dinas Perikanan Kota Bitung.
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Christian Wayongkere
Lewat ODSK, Nelayan Kini Bisa Urus Izin Kapal Ikan di Kota Bitung
Karena ini dalam rangka mempermudah dan memaksimalkan pelayanan perijinan bersama untuk sektor perikanan di kota Bitung.
Program outlet dekat sarana kelautan (odsk) ini diharapkan akan membantu pelaku usaha dibidang perikanan untuk mengurus perizinan kapal dibawah 30 GT
“Supaya, tidak ada lagi keluhan seperti lambatnya proses pengurusan ijin dan atau alur yang terlalu berbelit, serta hal-hal lain yang sering dikeluhkan,” kata Maurits Mantiri.
Walikota juga menyampaikan kepada seluruh pihak terkait agar terus sosialisasi program ODSK ke seluruh lapisan masyarakat di Kota Bitung. (crz)
• Ayo Nonton Live Streaming SCTV Kroasia vs Belgia Piala Dunia 2022, Red Devils Butuh Menang