Bitung Sulawesi Utara
Lewat ODSK, Nelayan Kini Bisa Urus Izin Kapal Ikan di Kota Bitung
Dalam pengurusan izin kapal di bawah 30 Grostone (GT) kini bisa dilakukan di Kantor Dinas Perikanan Kota Bitung.
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID – Kabar gembira bagi para pelaku perikanan di Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Apa sebab? Dalam pengurusan izin kapal di bawah 30 Grostone (GT) kini bisa dilakukan di Kantor Dinas Perikanan Kota Bitung.
Kantor ini berada di kompleks Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Aertembaga Bitung.
Sebelumnya, pengurusan izin kapal ikan di bawah 30 GT harus dilakukan di tingkat provinsi Sulawesi Utara yang berkedudukan di Kota Manado.
Kebijakan ini menyusul dibukanya gerai perikanan, dalam program Outlet Dekat Sarana Kelautan (ODSK) di Kantor Dinas Perikanan Kota Bitung.
“Intinya program ODSK ini untuk mempermudah masyarakat nelayan.
Yang awalnya melakukan pengurusan di provinsi sekarang cukup di kantor Dinas Perikanan Bitung,” kata Kepala Dinas Perikanan Kota Bitung Sadat Minabari, Kamis (1/12/2022).
Langkah ini berkat kolaborasi yang apik antara pemerintah Provinsi Sulut, kepemimpinan Gubernur Sulut Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw.
Dengan Wali Kota Bitung Maurits Mantiri dan Wakil Walikota Hengky Honandar.
Adapun dalam pengurusan izin perikanan ada berbagai persyaratan.
Misal untuk mengurus izin penangkapan ikan atau sipi, buku kapal dan perizinan perikanan lainnya.
Saat ini tercatat di Dinas Perikanan Kota Bitung, ada 462 Pelaku usaha di bidang perikanan tangkap.
“Langkah dan inovasi ini baru pertama kali dilakukan antara pemerintah daerah dan pemerintah provinsi, Kota Bitung dan Pemprov Sulut.
Kedepan dalam evaluasi tiga bulan berjalan baik, akan ajukan ke pusat untuk membuka gerai pengurusan perikanan di pusat bisa dilakukan di kota Bitung,” terang Sadat Minabari.
Terpisah, Wali kota Bitung Maurits Mantiri menyambut baik terselenggaranya agenda ini.